RADAR BOGOR - Pemerintah mulai menggulirkan pencairan bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2026 dengan sejumlah perubahan signifikan dibandingkan tahap sebelumnya.
Perubahan ini tidak hanya menyangkut mekanisme penyaluran, tetapi juga prioritas penerima yang kini lebih selektif dan berbasis data terbaru.
Berdasarkan perkembangan terkini, proses pencairan bansos tahap 2 masih berlangsung melalui sistem digital, termasuk pemantauan lewat aplikasi SIKS-NG.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah mendapatkan status SPM (Surat Perintah Membayar), sementara sebagian lainnya masih berada dalam tahap verifikasi.
Menariknya, terdapat perbedaan mencolok antar bank penyalur.
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, untuk penerima dengan Kartu KKS dari Bank Syariah Indonesia (BSI), khususnya di wilayah Aceh dan sekitarnya, pencairan dilaporkan sudah mulai berjalan lebih cepat.
Sementara itu, penerima dari bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri masih didominasi status verifikasi, bahkan ada yang dinyatakan gagal verifikasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama bagi mereka yang belum menerima bansos meskipun sebelumnya terdaftar sebagai penerima aktif.
Salah satu perubahan paling penting dalam tahap kedua ini adalah penerapan skema prioritas.
Pemerintah kini mendahulukan keluarga yang masuk dalam kategori komponen prioritas.
Kategori tersebut meliputi:
• Lansia
• Penyandang disabilitas
• Anak usia dini (0–6 tahun)
• Keluarga dalam desil 1 dan desil 2
Desil sendiri merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan pengeluaran per kapita.
Desil 1 adalah kelompok paling miskin ekstrem, dengan pengeluaran sekitar Rp500.000 per orang per bulan.
Sementara desil 2 mencakup keluarga miskin dengan pengeluaran hingga sekitar Rp650.000 per kapita.
Artinya, keluarga dalam kelompok ini menjadi prioritas utama dalam pencairan bansos tahap kedua.
Jika seluruh penerima dalam desil 1 dan 2 sudah terpenuhi, barulah pemerintah akan berlanjut ke desil berikutnya.
Kenapa banyak yang gagal verifikasi?
Fenomena gagal verifikasi yang muncul di sistem menjadi perhatian serius.
Status ini berpotensi menyebabkan bansos tidak cair atau mengalami keterlambatan.
Penyebabnya beragam, mulai dari ketidaksesuaian data, perubahan kondisi ekonomi, hingga hasil pembaruan data terbaru yang dilakukan pemerintah secara berkala.
Pembaruan data ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akurasi penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang salah memahami fungsi kartu KKS.
banyak yang mengira bahwa masa berlaku yang tertera di kartu (misalnya hingga 2026 atau 2027) berarti bansos akan cair sampai tahun tersebut.
Padahal, masa berlaku itu hanya berlaku untuk kartu sebagai produk perbankan, bukan jaminan pencairan bansos.
Status penerima bansos ditentukan oleh kondisi sosial ekonomi dan hasil evaluasi pemerintah, bukan masa aktif kartu.
Perubahan skema pada tahap kedua tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem bantuan sosial.
Dengan pendekatan berbasis data dan prioritas, diharapkan bansos dapat benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Namun di sisi lain, perubahan ini juga menuntut masyarakat untuk lebih memahami sistem, aktif mengecek status, serta memastikan data yang dimiliki selalu akurat dan terbaru.***
Editor : Eli Kustiyawati