Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Perubahan Pencairan Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 Makin Ketat, Prioritas Desil 1 dan 2 serta Status SPM di SIKS-NG Jadi Penentu

Ira Yulia Erfina • Rabu, 29 April 2026 | 05:11 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT (Foto: Instagram @gunungpring.muntilan)
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT (Foto: Instagram @gunungpring.muntilan)

RADAR BOGOR - Perubahan mekanisme pencairan bantuan sosial (bansos) Tahap 2 tahun 2026 menunjukkan adanya penyesuaian dalam sistem penyaluran agar prosesnya lebih terstruktur dan berbasis data. 

Pembaruan ini terlihat dari perkembangan status di aplikasi SIKS-NG hingga penentuan prioritas penerima yang kini lebih selektif dibandingkan tahap sebelumnya.

Pada pembaruan status pencairan melalui aplikasi SIKS-NG, terdapat perbedaan progres antarbank penyalur.

Bank BSI yang beroperasi di wilayah Aceh tercatat telah mencapai status SPM (Surat Perintah Membayar), yang menandakan kesiapan lebih lanjut dalam proses pencairan. 

Baca Juga: Alhamdulillah! Status SPM Bansos PKH Tahap 2 Sudah Aktif di SIKS-NG, Simak Juga Perkiraan Waktu Pencairan BPNT April Juni 2026

Sementara itu, bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri masih berada pada tahap verifikasi data penerima. 

Dalam proses ini, sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah dinyatakan lolos verifikasi, namun terdapat juga yang berstatus gagal verifikasi, sehingga berdampak pada tertundanya pencairan atau tidak diterimanya bantuan pada tahap ini.

Selain itu, kebijakan penyaluran bansos kini mengacu pada sistem desil ekonomi yang membagi masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. 

Prioritas utama diberikan kepada kelompok Desil 1 yang tergolong dalam kemiskinan ekstrem dengan rata-rata pengeluaran per kapita sekitar Rp500.000 per bulan. 

Baca Juga: Mensos Gus Ipul Usul Perluasan Penerima Bansos 2026: Bukan Sekadar Tebal, Tapi Harus Merata

Selanjutnya, Desil 2 yang masuk kategori keluarga miskin dengan pengeluaran sekitar Rp600.000 hingga Rp650.000 juga menjadi sasaran utama. 

Penyaluran dilakukan secara bertahap dimulai dari kedua kelompok tersebut, kemudian dilanjutkan ke desil berikutnya apabila kuota masih tersedia.

Penentuan prioritas penerima juga mempertimbangkan komponen dalam keluarga. KPM yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas, lanjut usia, serta anak usia dini menjadi kelompok yang didahulukan dalam pencairan bantuan. 

Pendekatan ini menunjukkan bahwa tidak hanya faktor ekonomi yang menjadi acuan, tetapi juga kondisi sosial dalam rumah tangga penerima.

Baca Juga: Bansos PKH 2026 Tahap 2 Diprediksi Cair Bulan Ini, Simak Rincian Bantuan, Mekanisme Pencairan, dan Ketentuan untuk KPM

Di sisi lain, terdapat penjelasan terkait masa berlaku kartu KKS yang sering disalahartikan. Tanggal yang tertera pada kartu bukan menunjukkan durasi kepesertaan bansos, melainkan masa aktif kartu sebagai media transaksi dari pihak perbankan yang umumnya berlaku hingga lima tahun. 

“Kartu KKS-nya atau kartu merah putihnya jika di sana terdapat tulisan 2026 atau 2027, berlaku sampai dengan 2028 dan sebagainya, itu tidak menjamin bantuan sosialnya bisa cair sampai dengan tahun itu karena masa berlaku yang tertera di kartu itu adalah masa aktif kartunya,” ungkap narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.

Status sebagai penerima bantuan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada hasil evaluasi data sosial ekonomi yang dilakukan secara berkala.***

Editor : Eli Kustiyawati
#SIKS-NG #spm #bansos #pencairan bantuan sosial