RADAR BOGOR - Di tengah meningkatnya aktivitas pencairan bantuan sosial PKH-BPNT, media sosial diramaikan dengan berbagai unggahan bukti transaksi atau struk ATM yang diklaim sebagai tanda bansos sudah cair.
Namun, tidak semua informasi tersebut dapat dijadikan acuan yang valid.
Hasil analisis terhadap beberapa struk yang beredar menunjukkan adanya perbedaan jenis transaksi bansos yang sering disalahartikan.
Baca Juga: Bikin Rugi Kota Bogor, DPRD Temukan Banyak Objek Pajak Tak Tersentuh
Salah satu contoh adalah struk bertanggal 27 April 2026 yang menunjukkan penarikan tunai sebesar Rp570.000, yang berpotensi merupakan transaksi bansos.
Namun, pada struk lain tertanggal 28 April 2026 tercantum “stor simpanan” sebesar Rp500.000. Istilah ini mengindikasikan adanya setoran uang ke rekening, bukan pencairan bansos.
Kesalahan dalam memahami jenis transaksi ini berpotensi menimbulkan misinformasi di masyarakat.
Oleh karena itu, penerima bantuan diimbau untuk lebih teliti dalam membaca mutasi rekening. Bukti pencairan bansos umumnya ditandai dengan transaksi masuk atau penarikan yang jelas, bukan setoran pribadi.
Selain PKH dan BPNT, beberapa program bantuan sosial lain juga mulai dicairkan secara bertahap pada akhir April ini.
Bansos pangan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter terus disalurkan di berbagai daerah oleh Bulog dengan distribusi yang diperpanjang hingga akhir bulan.
Di sektor pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP) termin pertama juga telah mulai disalurkan, khususnya untuk siswa kelas akhir di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
Sementara itu, di wilayah DKI Jakarta, pemerintah daerah melalui Dinas Sosial telah menyalurkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Lalu, Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dengan nilai bantuan yang dapat mencapai Rp900.000.
Sebagai kesimpulan, pencairan bansos tahap kedua memang sudah dimulai, namun masih dalam tahap awal dan belum menjangkau seluruh penerima bansos.
Baca Juga: Global South Media Breafing Bahas Strategi Hadapi AI, Lisensi Konten dan Hak Cipta Digital
Masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan disarankan untuk terus memantau perkembangan melalui pendamping sosial atau kanal resmi pemerintah.***
Editor : Maulidia