RADAR BOGOR - Informasi mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026 kembali menjadi perhatian banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama setelah beredarnya kabar yang menyebutkan adanya pencairan dalam waktu dekat.
Namun, berbagai penjelasan terbaru menunjukkan bahwa sebagian informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Berikut ini rangkuman lengkap dan terstruktur terkait perkembangan pencairan PKH 2026, mulai dari klarifikasi jadwal hingga rincian bantuan yang diterima.
1. Klarifikasi Pencairan “Minggu Depan”
Melansir dari kanal Youtube Imam Rosidin pada Rabu, 29 April 2026 terkait informasi yang menyebutkan adanya pencairan PKH dalam waktu dekat ternyata bukan untuk penyaluran Tahap 2, melainkan bagian dari penyelesaian Tahap 1.
Pencairan ini ditujukan khusus bagi KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima pada periode Januari hingga Maret 2026, tetapi belum melakukan transaksi atau penarikan dana bantuan hingga saat ini.
“Di minggu depan akan ada proses pencairan bantuan PKH bagi KPM PKH yang belum melakukan penarikan bantuan PKH tahap pertamanya. Ini khusus tahap pertama ya, tidak tahap yang kedua,” ujar narator melalui kanal Youtube Imam Rosidin.
Dalam kondisi ini, pendamping PKH memiliki peran penting untuk melakukan pemantauan serta meminta klarifikasi kepada penerima yang belum mencairkan bantuan.
Langkah ini dilakukan agar dana yang telah disalurkan tidak dikembalikan ke kas negara akibat tidak adanya aktivitas pada rekening penerima.
2. Prediksi Jadwal Pencairan PKH Tahap 2
Berdasarkan pola penyaluran yang selama ini berlangsung, bantuan PKH umumnya disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Tahap pertama mencakup periode Januari hingga Maret, sementara Tahap 2 mencakup April, Mei, dan Juni. Untuk tahun 2026, pencairan Tahap 2 diperkirakan berlangsung pada minggu kedua atau ketiga bulan Mei.
Meskipun demikian, kepastian jadwal tersebut sangat bergantung pada kesiapan data dan proses administrasi yang sedang berjalan, sehingga waktu pencairan dapat menyesuaikan dengan hasil pemutakhiran data yang dilakukan.
3. Rincian Nominal Bantuan PKH 2026
Besaran bantuan yang diterima oleh KPM pada tahun 2026 masih mengacu pada skema sebelumnya dan disalurkan per tahap atau setiap tiga bulan. Untuk kategori kesehatan, ibu hamil dan anak usia dini masing-masing menerima Rp750.000.
Baca Juga: Mensos Gus Ipul Usul Perluasan Penerima Bansos 2026: Bukan Sekadar Tebal, Tapi Harus Merata
Pada sektor pendidikan, siswa SD mendapatkan Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA Rp500.000.
Sementara itu, pada kategori kesejahteraan sosial, lanjut usia serta penyandang disabilitas berat masing-masing menerima bantuan sebesar Rp600.000. Nominal ini diberikan sesuai dengan komponen yang dimiliki dalam satu keluarga penerima.
4. Himbauan Penting bagi Keluarga Penerima Manfaat
KPM diimbau untuk aktif berkoordinasi dengan pendamping PKH di wilayah masing-masing guna memastikan status kepesertaan dan memperoleh informasi terbaru terkait pencairan bantuan.
Selain itu, penting untuk segera melakukan transaksi atau penarikan dana setelah bantuan masuk ke rekening KKS. Rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu berisiko dibekukan oleh pihak bank, yang dapat berdampak pada pengembalian dana ke kas negara.
KPM juga memiliki kewajiban untuk mengikuti kegiatan pertemuan kelompok yang diselenggarakan oleh pendamping sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan kemandirian ekonomi.***
Editor : Eli Kustiyawati