RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 2 tahun 2026 kembali menjadi sorotan setelah adanya pencoretan ribuan penerima dari daftar resmi.
Namun di balik kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pengurangan, melainkan bagian dari upaya besar untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
Mengacu dari YouTube Arfan Saputra Channel, Kementerian Sosial mencatat sebanyak 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi masuk dalam daftar penerima bansos.
Pencoretan ini dilakukan setelah proses pemutakhiran data nasional yang lebih ketat dan terintegrasi.
Langkah ini diambil karena sebagian penerima dinilai sudah tidak memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
Dengan kata lain, kondisi ekonomi mereka dianggap telah membaik sehingga tidak lagi layak menerima bantuan dari negara.
Proses verifikasi tersebut menggunakan sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala.
Sistem ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos, sehingga perubahan data bisa terjadi setiap periode.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa data penerima bansos bersifat dinamis.
Artinya, ada masyarakat yang sebelumnya tidak menerima bantuan kini bisa masuk daftar, sementara yang sudah tidak memenuhi syarat akan dikeluarkan.
Meski ada pencoretan, pemerintah tetap melakukan monitoring secara konsisten dan detail.
Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan penyaluran seperti inclusion error, yaitu bantuan diberikan kepada pihak yang sebenarnya tidak berhak.
Baca Juga: Tanda-tanda Cair Muncul! Bansos PKH-BPNT Tahap 2 Ada Status Baru di SPM dan SI, KPM Mohon Sabar
Monitoring ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan integrasi dengan data kependudukan.
Dengan sistem ini, validitas data menjadi lebih kuat dan potensi penyimpangan bisa ditekan.
Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan atas pencoretan tersebut.
Mereka diperbolehkan mengajukan sanggahan dengan bukti pendukung agar bisa ditinjau ulang.
Penyaluran bansos tahap 2 sendiri tetap berjalan dengan target jutaan KPM di seluruh Indonesia.
Bantuan disalurkan melalui rekening bank maupun layanan pos untuk memastikan distribusi merata hingga ke daerah terpencil.
Langkah pencoretan ini sebenarnya menunjukkan bahwa pemerintah sedang melakukan “pembersihan data” agar bantuan lebih tepat sasaran. Dengan data yang terus diperbarui, diharapkan tidak ada lagi penerima yang tidak sesuai kriteria.
Ke depan, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status bansosnya secara mandiri. Hal ini penting karena perubahan data bisa terjadi sewaktu-waktu seiring dengan hasil verifikasi terbaru dari pemerintah.***
Editor : Eli Kustiyawati