RADAR BOGOR - Informasi mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2026 masih menjadi perhatian banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama karena beredarnya berbagai kabar yang belum sepenuhnya tepat.
Berdasarkan data yang tersedia yang dikutip dari kanal Youtube Imam Rosidin, pada Rabu, 29 April 2026, terdapat sejumlah penjelasan penting yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jadwal pencairan, status bantuan, serta kewajiban penerima manfaat dalam menjaga keberlanjutan bansos.
1. Klarifikasi Pencairan Bansos Minggu Depan
Kabar mengenai pencairan bantuan dalam waktu dekat memang beredar luas, namun perlu dipahami bahwa pencairan tersebut bukan untuk PKH tahap 2.
Baca Juga: Bisa Daftar CPNS Setelah Ikut Kopdes? Simak Perbedaan Tahapan, Status Kerja, hingga Sanksi Kontrak
Proses yang berlangsung adalah pencairan susulan bagi KPM yang belum melakukan transaksi pada tahap 1 yang mencakup periode Januari hingga Maret.
Kondisi ini terjadi karena masih terdapat penerima bantuan yang belum sempat mengambil dana, baik karena kendala kesehatan, berada di luar daerah, maupun kurangnya informasi terkait jadwal pencairan sebelumnya.
Dalam waktu dekat, pendamping PKH akan melakukan monitoring langsung untuk memastikan KPM yang belum melakukan penarikan dapat segera mengakses haknya tanpa kendala administrasi.
Baca Juga: DPRD Dorong Sekolah Maung di Kota Bogor Tetap Berlakukan Zonasi, Komisi IV: Walau Kuota Dikit
2. Prediksi Jadwal Pencairan PKH Tahap 2
Penyaluran bantuan PKH secara umum dilakukan dalam empat tahap dalam satu tahun, masing-masing mencakup periode tiga bulan. Tahap pertama telah berjalan pada awal tahun dan umumnya disalurkan sekitar bulan Februari.
Untuk tahap kedua yang mencakup April hingga Juni, pencairan diperkirakan berlangsung pada minggu kedua atau ketiga bulan Mei 2026.
“Kemungkinan bantuan PKH tahap 2 ini akan disalurkan pada bulan Mei di minggu kedua ataupun di minggu ketiga,” ulas narator melalui kanal Youtube Imam Rosidin.
Jadwal ini tetap bergantung pada proses administrasi, termasuk sinkronisasi data dan ground check yang dilakukan oleh pihak terkait. Oleh karena itu, kepastian waktu pencairan masih mengikuti hasil verifikasi data yang sedang berjalan.
3. Komponen dan Nominal Bantuan PKH 2026
Besaran bantuan PKH pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Penyaluran dilakukan per tahap dengan rincian sesuai kategori penerima. Pada sektor kesehatan, ibu hamil dan anak usia dini masing-masing menerima Rp750.000 per tahap.
Dalam bidang pendidikan, siswa SD mendapatkan Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA Rp500.000.
Baca Juga: Hilang Tak Ada Kabar hingga Saat Ini, Oknum ASN DPRD Kota Bogor Diduga Terseret Utang
Sementara itu, untuk kategori kesejahteraan sosial, lanjut usia serta penyandang disabilitas berat masing-masing memperoleh Rp600.000 setiap tahap. Nominal ini diberikan setiap tiga bulan sesuai jadwal penyaluran yang telah ditetapkan.
4. Peringatan Penting bagi Penerima Manfaat
Terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh KPM agar bantuan tetap dapat diterima secara berkelanjutan. Salah satunya adalah penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika kartu tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, rekening berpotensi dibekukan oleh pihak bank. Selain itu, dana bantuan yang tidak segera diambil dapat dikembalikan ke kas negara apabila tidak ada klarifikasi dari penerima.
Baca Juga: Hilang Tak Ada Kabar hingga Saat Ini, Oknum ASN DPRD Kota Bogor Diduga Terseret Utang
Kondisi ini dapat memengaruhi status kepesertaan pada tahap berikutnya. KPM juga diwajibkan mengikuti pertemuan kelompok yang difasilitasi pendamping PKH, karena kegiatan tersebut menjadi sarana penyampaian informasi penting serta evaluasi pemanfaatan bantuan.***
Editor : Asep Suhendar