RADAR BOGOR - Kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Jawa Timur menjadi bagian dari upaya pemantauan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar berjalan sesuai sasaran dan tidak hanya bersifat sementara.
Melansir dari kanal Youtube TVR Parlemen ppada Rabu, 29 April 2026, bahwa dalam kegiatan ini, perhatian diarahkan pada efektivitas distribusi bantuan sekaligus menilai apakah program yang dijalankan benar-benar memberikan dampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, telah disalurkan sejumlah bansos dari Kementerian Sosial kepada masyarakat di berbagai wilayah Jawa Timur.
Penyaluran ini tidak hanya dilihat dari sisi jumlah penerima dan besaran anggaran, tetapi juga dikaitkan dengan tujuan jangka panjang, seperti mendorong kemandirian penerima bantuan serta mengurangi ketergantungan terhadap program sosial.
Salah satu anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menyampaikan bahwa bantuan sosial merupakan bentuk intervensi negara dalam merespons kebutuhan masyarakat.
“masih banyak sekali yang harus diperbaiki. Kalau kita mendengar tadi ya keluhan-keluhan dari masing-masing dinas,,” ungkap Lisda Hendrajoni, Anggota Komisi VIII DPR RI, melalui kanal Youtube TVR Parlemen.
Baca Juga: Bisa Daftar CPNS Setelah Ikut Kopdes? Simak Perbedaan Tahapan, Status Kerja, hingga Sanksi Kontrak
Namun, dalam praktiknya, pengawasan tetap diperlukan agar distribusi bantuan tidak menyimpang dari data dan ketentuan yang berlaku.
Kunjungan ini juga dimanfaatkan untuk menyerap berbagai masukan dari masyarakat maupun pemerintah daerah.
Sejumlah keluhan yang muncul, seperti ketidaksesuaian data penerima atau kendala teknis penyaluran, menjadi catatan yang akan dibahas lebih lanjut dalam proses evaluasi kebijakan.
Baca Juga: RUPST bank bjb 2025 Hasilkan 7 Keputusan Strategis, Perkuat Fondasi Ekonomi Daerah
Hal ini menunjukkan bahwa penyaluran bantuan masih menghadapi tantangan di lapangan yang perlu diperbaiki.
Beberapa jenis bantuan yang disalurkan dalam kegiatan tersebut antara lain:
• Bantuan usaha dan disabilitas, yang ditujukan untuk membantu kelompok tertentu agar memiliki peluang ekonomi, meskipun efektivitasnya masih bergantung pada pendampingan dan keberlanjutan program.
• Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 tahun 2026, yang menjangkau sekitar 1,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai lebih dari Rp1,24 triliun, sebagai bagian dari bantuan bersyarat untuk kebutuhan dasar.
Baca Juga: Hilang Tak Ada Kabar hingga Saat Ini, Oknum ASN DPRD Kota Bogor Diduga Terseret Utang
• Program Sembako, yang diberikan kepada sekitar 2,9 juta KPM dengan nilai sekitar Rp1,77 triliun, untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah.
• Sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha, yang diharapkan dapat membantu aspek legalitas produk, meski implementasinya tetap membutuhkan kesiapan pelaku usaha itu sendiri.
• Sarana layanan keagamaan, berupa pembangunan fasilitas pendukung kegiatan ibadah masyarakat di sejumlah wilayah.***
Editor : Asep Suhendar