RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 tahun 2026 mulai menjadi perhatian banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama menjelang periode penyaluran untuk bulan April, Mei, hingga Juni.
Sejumlah tahapan persiapan tengah dilakukan, terutama terkait validasi data dan penyelesaian kendala pada tahap sebelumnya, sehingga proses pencairan berikutnya dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Salah satu fokus utama saat ini adalah penelitian terhadap KPM yang tidak melakukan transaksi pada penyaluran sebelumnya.
Melansir dari kanal Youtube Imam Rosidin pada Rabu, 29 April 2026, kondisi ini umumnya disebabkan oleh beberapa faktor administratif, seperti data penerima yang belum diperbarui setelah meninggal dunia, perpindahan domisili tanpa pembaruan dokumen kependudukan, atau tidak adanya aktivitas saldo dalam rekening bantuan.
Situasi tersebut menjadi perhatian karena berpengaruh langsung terhadap kelayakan penerima dalam tahap penyaluran berikutnya
Dari sisi jadwal, periode pencairan PKH Tahap 2 mencakup April hingga Juni 2026. Proses penyaluran diperkirakan dimulai pada minggu ketiga atau keempat bulan Mei, dengan kemungkinan berlangsung hingga bulan Juni, mengikuti penyelesaian proses administratif yang sedang berjalan.
Baca Juga: Geger, Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kota Wisata Cileungsi Bogor
Sebelum pencairan dilakukan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh KPM agar tidak mengalami kendala saat penyaluran berlangsung:
1. Penyelesaian Penyaluran Tahap 1
Kementerian Sosial memastikan bahwa seluruh proses penyaluran pada Tahap 1, termasuk penanganan kendala transaksi, harus diselesaikan terlebih dahulu.
KPM perlu memastikan bahwa data kependudukan telah diperbarui, terutama jika terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia, agar tidak menimbulkan masalah pada sistem.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Diprediksi Segera Cair Serentak, Status SIKS-NG Sudah SPM
2. Pembaruan Data Administrasi Kependudukan
Perubahan alamat tempat tinggal harus segera dilaporkan dan diperbarui melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini penting karena data dalam DTKS telah terintegrasi dengan sistem Dukcapil, sehingga lokasi penerima bantuan akan menyesuaikan dengan data kependudukan terbaru.
3. Pengecekan Kriteria Desil
Penyaluran bantuan sosial mengacu pada kategori kesejahteraan yang terbagi dalam beberapa desil. Untuk PKH dan BPNT, bantuan diberikan kepada masyarakat dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4, sedangkan PBI JKN mencakup Desil 1 hingga Desil 5. Status ini dapat diperiksa secara mandiri melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” atau melalui operator SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Diprediksi Segera Cair Serentak, Status SIKS-NG Sudah SPM
“Penerima manfaat PKH itu hanya masyarakat yang masuk ke dalam kategori desil 1 sampai dengan desil 4. Jadi penerima manfaat PKH itu dari desil 1 sampai dengan desil 4,” ujar narator melalui kanal Youtube Imam Rosidin.
4. Kepemilikan Komponen PKH
Keberlanjutan bantuan PKH sangat bergantung pada keberadaan komponen dalam keluarga penerima. Komponen tersebut meliputi bidang pendidikan seperti anak usia sekolah (SD, SMP, SMA), bidang kesehatan seperti ibu hamil atau anak balita, serta komponen kesejahteraan sosial seperti lanjut usia dan penyandang disabilitas berat.
Apabila dalam satu keluarga tidak lagi memiliki komponen tersebut, maka bantuan PKH tidak akan dilanjutkan.
5. Kemandirian dalam Memegang Kartu KKS
Kartu KKS sebagai sarana pencairan bantuan harus dipegang langsung oleh penerima manfaat. Penitipan kartu kepada pihak lain tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, termasuk pemotongan bantuan yang tidak sesuai ketentuan.***
Editor : Asep Suhendar