RADAR BOGOR - Pemutakhiran data bantuan sosial (bansos) di sistem SIKS-NG per 29 April 2026 menunjukkan adanya perkembangan signifikan pada penyaluran bantuan tahap kedua untuk periode April hingga Juni 2026.
Informasi ini menjadi perhatian penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama terkait perubahan status pencairan yang semakin mendekati tahap akhir sebelum dana diterima di rekening masing-masing.
1. Update Status PKH dan BPNT di SIKS-NG
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Rabu, 29 April 2026, perkembangan terbaru memperlihatkan bahwa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua telah mencapai status SPM atau Surat Perintah Membayar.
Status ini menandakan bahwa proses administrasi utama telah selesai dan tinggal menunggu tahapan lanjutan sebelum pencairan dilakukan.
Tahap berikutnya yang harus dilalui adalah perubahan status menjadi SI (Standing Instruction). Status ini merupakan indikator bahwa dana sudah siap untuk ditransfer ke rekening KPM melalui bank penyalur seperti BSI, BRI, Mandiri, dan BNI.
“Artinya Surat Perintah Membayar yang ditujukan kepada bank-bank penyalur ini sudah terbit dan juga tinggal satu langkah lagi yaitu top up saldo ke rekening para KPM,” ulas narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
Hingga saat ini, belum terdapat perubahan ke tahap SI, sehingga pencairan dana belum dilakukan.
Dalam kondisi ini, KPM diimbau untuk tidak melakukan pengecekan saldo secara berulang pada kartu KKS karena proses masih berjalan di sistem dan belum memasuki tahap distribusi dana.
2. Penyaluran Bantuan Pangan di Beberapa Wilayah
Selain bantuan tunai, penyaluran bantuan pangan juga mulai berlangsung di sejumlah daerah.
Bantuan yang diberikan berupa beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter untuk setiap penerima.
Distribusi bantuan ini terpantau telah berjalan di beberapa wilayah di Jawa Timur, tepatnya di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, serta di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Kebumen.
Penyaluran ini menunjukkan bahwa bantuan non-tunai dalam bentuk kebutuhan pokok tetap berjalan paralel dengan proses pencairan bantuan tunai.
3. Bantuan Khusus BPSE untuk 405 KPM
Terdapat pula informasi mengenai bantuan khusus melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (BPSE) yang diberikan kepada 405 KPM pada termin pertama.
Program ini dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi penerima bantuan dengan memberikan dukungan yang berorientasi pada pemberdayaan, bukan sekadar bantuan konsumtif.
Melalui BPSE, penerima diharapkan memiliki peluang untuk meningkatkan kemampuan ekonomi sehingga secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan terhadap bantuan sosial reguler.
Penyaluran program ini menjadi bagian dari upaya penguatan aspek pemberdayaan dalam skema perlindungan sosial.***
Editor : Eli Kustiyawati