RADAR BOGOR - Menjelang penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 tahun anggaran 2026, terdapat serangkaian proses verifikasi dan validasi yang sedang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Dikutip dari YouTube Diary Bansos, Tahap kedua bansos ini mencakup periode salur bulan April, Mei, dan Juni 2026.
Berdasarkan pola penyaluran sebelumnya, bansos diperkirakan akan mulai cair pada minggu ketiga atau keempat bulan Mei, dengan batas paling lambat pada bulan Juni 2026.
Sebelum dana bantuan masuk ke rekening, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib memperhatikan lima poin penting berikut untuk memastikan kelancaran proses pencairan:
1. Penyelesaian Penyaluran Tahap 1 dan Riset KPM Non-Transaksi
Kementerian Sosial saat ini sedang memfokuskan diri pada penyelesaian penyaluran Tahap 1 2026 sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Petugas di lapangan tengah melakukan penelitian mendalam, terhadap KPM yang terpantau belum melakukan transaksi atau penarikan saldo pada bantuan sebelumnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kendala di lapangan, seperti penerima yang telah meninggal dunia tapi belum memiliki akta kematian.
Data penerima yang sudah pindah domisili, tapi belum memperbarui administrasi kependudukan juga menjadi target pembersihan data.
2. Sinkronisasi Administrasi Kependudukan
Administrasi yang tertib sangat menentukan keberlanjutan bantuan.
Baca Juga: Hati-hati, Lolos SKD dan SKB Bukan Jaminan, Tes Ini Sering Gugurkan Peserta CPNS, Cek Selengkapnya
KPM yang pindah alamat atau mengalami perubahan status keluarga wajib segera melakukan pembaruan data pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP di Dukcapil.
Mengingat sistem SIKS-NG sudah sinkron dengan data Dukcapil, Dapodik, dan BPJS Ketenagakerjaan, kelalaian dalam pembaruan data dapat menyebabkan bantuan terhenti atau tidak tepat wilayah.
3. Pembaruan Data PBI JKN (KIS)
Kementerian Sosial bersama BPS sedang melakukan proses ground check atau verifikasi lapangan untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JKN).
Proses ini bertujuan untuk menonaktifkan peserta yang sudah tidak masuk kriteria, khususnya bagi penerima yang tingkat kesejahteraannya sudah berada di atas ambang batas yang ditentukan.
"Penerima manfaat harus memastikan posisi penerima masih memenuhi kriteria pemeringkatan kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik. Untuk bantuan PKH dan BPNT, prioritas diberikan kepada masyarakat yang berada pada Desil satu hingga Desil empat, yang mencakup kategori masyarakat miskin ekstrem hingga miskin. Sedangkan untuk bantuan PBI JKN, cakupannya sedikit lebih luas hingga Desil lima," ujar narator dalam YouTube Diary Bansos.
4. Kepemilikan Komponen PKH yang Aktif
Bantuan PKH bersifat kondisional, artinya KPM wajib memiliki setidaknya satu komponen aktif dalam keluarganya:
• Komponen Pendidikan: Memiliki anak sekolah (SD/SMP/SMA) yang terdaftar di Dapodik.
• Komponen Kesehatan: Terdapat ibu hamil atau anak balita.
• Komponen Kesejahteraan Sosial: Terdapat lansia atau penyandang disabilitas berat dalam satu KK.
Jika keluarga sudah tidak memiliki salah satu dari komponen di atas, maka secara otomatis kepesertaan PKH akan terhenti.
Baca Juga: Long Weekend Hari Buruh, Ada Penyesuaian One Way Puncak Bogor, Cek Penjelasan Lengkapnya
5. Kemandirian Pemegangan Kartu KKS
Untuk menjamin prinsip tepat sasaran dan tepat guna, setiap KPM wajib memegang kartu KKS (ATM) secara mandiri.
Sangat dilarang menitipkan kartu kepada orang lain, termasuk ketua kelompok, tetangga, perangkat desa, maupun pendamping sosial.
Hal ini bertujuan agar dana bansos dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh penerima sesuai dengan kebutuhan komponen keluarganya.
Kepastian jadwal pencairan PKH Tahap 2 2026 akan diinformasikan lebih lanjut setelah proses penelitian KPM non-transaksi dan pembaruan data PBI JKN selesai dilakukan.
Pastikan data administrasi bansos Anda valid dan komponen keluarga tetap terpantau aktif di sistem kependudukan.***
Editor : Asep Suhendar