RADAR BOGOR - Aspirasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 tahun 2026.
Pemerintah menilai partisipasi warga dapat membantu proses pengawasan sekaligus memastikan bansos PKH BPNT dan lainnya benar-benar diterima oleh keluarga yang memang membutuhkan.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, Kementerian Sosial saat ini terus memperkuat sistem pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar utama penyaluran bansos PKH, BPNT dan program lainnya.
Data tersebut diperbarui secara berkala agar kondisi penerima bantuan tetap sesuai dengan situasi ekonomi terbaru di lapangan.
Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa pembaruan data tidak dapat berjalan maksimal tanpa dukungan masyarakat.
Aspirasi warga dinilai penting karena masyarakat sekitar dianggap paling mengetahui kondisi ekonomi tetangga maupun lingkungan tempat tinggalnya. Dengan adanya laporan dan masukan dari warga, potensi kesalahan data bisa lebih cepat ditemukan.
Baca Juga: GMNI Cabang Bogor Gelar Konfercab XXII, Muhammad Alwan Ramadhana Terpilih Secara Aklamasi
Dalam berbagai kasus sebelumnya, masih ditemukan penerima bantuan yang dinilai sudah tidak layak menerima bansos karena kondisi ekonominya membaik, memiliki usaha yang berkembang, hingga adanya data penerima yang tidak diperbarui setelah meninggal dunia.
Kondisi seperti ini menjadi salah satu alasan mengapa pengawasan publik dianggap penting dalam sistem bansos nasional.
Masyarakat juga diharapkan aktif menyampaikan usulan apabila terdapat warga miskin yang belum masuk dalam daftar penerima bantuan.
Baca Juga: Hasil PAD di Kota Bogor Masih Minim, DPRD Minta Pemkot Kreatif Kejar Pendapatan Daerah
Pemerintah daerah, pendamping PKH, hingga dinas sosial menjadi jalur yang dapat digunakan warga untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan terkait bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menegaskan bahwa ketepatan sasaran menjadi fokus utama penyaluran bansos tahun 2026.
Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan negara tidak salah distribusi dan benar-benar menyentuh kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan sosial.
Baca Juga: Kekerasan Berbasis Gender Masih Tinggi, Pemuda Katolik Bogor Barat Ajak Kolaborasi Semua Pihak
Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 sendiri berlangsung untuk periode April hingga Juni 2026. Pemerintah mempercepat proses distribusi bantuan agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat segera memanfaatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Untuk program BPNT, penerima bantuan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan yang dalam beberapa daerah dicairkan sekaligus untuk tiga bulan.
Sementara program PKH diberikan berdasarkan kategori tertentu seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Pemerintah juga mulai mempercepat digitalisasi sistem bansos pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah proses verifikasi data penerima bantuan secara mandiri oleh masyarakat.
Di sisi lain, berbagai masukan dari masyarakat menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan dalam sinkronisasi data antar instansi.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pendamping sosial, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar bansos PKH dan BPNT benar-benar tepat sasaran serta mampu membantu warga miskin secara efektif.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga