RADAR BOGOR - Masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 5 ke atas pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) umumnya tidak lagi menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial (bansos) PKH BPNT dari pemerintah pada tahun 2026.
Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah memfokuskan penyaluran bansos PKH BPNT kepada kelompok masyarakat miskin dan rentan yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4 agar bantuan lebih tepat sasaran.
Melansir YouTube Arfan Saputra Channel, desil bansos PKH BPNT dan program lainnya sendiri merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi rumah tangga.
Semakin kecil angka desil, maka semakin rendah tingkat kesejahteraannya.
Karena itu, keluarga yang berada di Desil 1 dikategorikan sebagai kelompok paling miskin, sedangkan Desil 5 ke atas dianggap memiliki kondisi ekonomi yang relatif lebih baik dibanding penerima prioritas bansos lainnya.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa penyesuaian penerima bansos dilakukan sebagai bagian dari pembaruan data nasional.
Baca Juga: GMNI Cabang Bogor Gelar Konfercab XXII, Muhammad Alwan Ramadhana Terpilih Secara Aklamasi
Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya stabil.
Meski demikian, masyarakat Desil 5 ke atas masih memiliki peluang untuk mendapatkan bansos apabila mengalami penurunan kondisi ekonomi secara signifikan.
Situasi seperti kehilangan pekerjaan, pemutusan hubungan kerja, usaha mengalami kebangkrutan, sakit berkepanjangan, hingga kondisi darurat lain dapat menjadi dasar untuk dilakukan evaluasi ulang terhadap status kesejahteraan keluarga tersebut.
Baca Juga: Hasil PAD di Kota Bogor Masih Minim, DPRD Minta Pemkot Kreatif Kejar Pendapatan Daerah
Apabila kondisi ekonomi berubah drastis, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi oleh petugas sosial dan diusulkan masuk ke dalam sistem DTSEN atau DTKS agar dapat ditinjau ulang sebagai calon penerima bantuan sosial pemerintah.
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memastikan proses pembaruan data berjalan akurat. Pendataan lapangan dilakukan untuk melihat langsung kondisi riil masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahan penyaluran bantuan.
Baca Juga: Kekerasan Berbasis Gender Masih Tinggi, Pemuda Katolik Bogor Barat Ajak Kolaborasi Semua Pihak
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kasus masyarakat mampu menerima bansos, sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru terlewat.
Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga menilai pengetatan penerima bansos memang diperlukan agar anggaran negara lebih efektif dan bantuan tidak salah sasaran.
Namun, ada pula masyarakat yang khawatir karena kondisi ekonomi mereka sebenarnya masih kesulitan meskipun tercatat berada di Desil 5.
Pengamat sosial menilai pembaruan data secara berkala menjadi kunci utama keberhasilan program bansos nasional.
Menurut mereka, kondisi ekonomi masyarakat bisa berubah sewaktu-waktu sehingga pemerintah perlu membuka ruang pengaduan dan usulan secara fleksibel agar warga yang mengalami penurunan ekonomi tetap bisa mendapatkan perlindungan sosial dari negara.
Selain itu, transparansi informasi mengenai kategori desil dan mekanisme penilaian ekonomi juga dinilai penting.
Banyak masyarakat yang belum memahami alasan mereka masuk kategori tertentu sehingga sering muncul kebingungan saat bansos dihentikan. Sosialisasi yang jelas dinilai dapat membantu masyarakat memahami proses penyaluran bantuan pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat Desil 5 ke atas pada dasarnya memang tidak menjadi prioritas penerima bansos tahun 2026.
Namun peluang tetap terbuka apabila terjadi penurunan ekonomi yang dibuktikan melalui proses verifikasi ulang pemerintah. Karena itu, masyarakat diimbau aktif memperbarui data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi agar bantuan sosial dapat disalurkan secara lebih adil dan tepat sasaran.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga