Penyandang Disabilitas Berhak Dapat Bansos PKH Di Tahap 2 2026, Asalkan Masuk Kategori Berikut Ini
Gabriel Anderson Nainggolan• Sabtu, 2 Mei 2026 | 07:54 WIB
Ilustrasi pemeriksaan data penerima bansos. (Foto: dinsos.magelangkota.go.id)
RADAR BOGOR - Penyandang disabilitas termasuk salah satu kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah. Namun, bantuan tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh penyandang disabilitas tanpa melihat kondisi ekonomi keluarga.
Melansir YouTube Anamovie, PKH sendiri merupakan bantuan sosial (bansos) bersyarat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. Dalam skema PKH, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas berat.
Meski demikian, penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga ekonomi menengah ke atas umumnya tidak menjadi prioritas penerima bantuan. Sebab, penyaluran PKH difokuskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Pemerintah biasanya menggunakan data sosial nasional seperti DTKS atau DTSEN untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan PKH. Karena itu, penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam data tersebut disarankan segera melakukan pembaruan data melalui pemerintah daerah atau pendamping sosial setempat.
Selain faktor ekonomi, kondisi disabilitas juga menjadi salah satu pertimbangan penting. Dalam banyak kasus, penyandang disabilitas berat yang mengalami hambatan dalam aktivitas sehari-hari memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan bantuan dibandingkan disabilitas ringan yang masih dapat bekerja secara mandiri.
Untuk pengajuan bantuan, masyarakat biasanya perlu melengkapi sejumlah dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan disabilitas dari fasilitas kesehatan, hingga data kependudukan lainnya. Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting agar proses verifikasi berjalan lebih mudah.
Di sejumlah daerah, masih ditemukan masyarakat yang mengira seluruh penyandang disabilitas otomatis menjadi penerima PKH. Padahal, pemerintah tetap menerapkan proses seleksi dan verifikasi agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran serta tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat agar aktif memantau status bantuan sosial secara berkala melalui kanal resmi Kemensos maupun pemerintah daerah. Hal ini penting mengingat data penerima bansos dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat.
Bagi keluarga penyandang disabilitas yang mengalami penurunan ekonomi ekstrem, peluang untuk masuk sebagai penerima PKH tetap terbuka selama memenuhi syarat administrasi dan lolos verifikasi lapangan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu.
Dengan adanya PKH, pemerintah berharap penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bansos tersebut juga diharapkan mampu meringankan beban keluarga sekaligus meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.***