RADAR BOGOR - Kabar mengenai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 yang meninggal dunia masih menjadi pertanyaan banyak masyarakat.
Tidak sedikit keluarga penerima bansos yang bingung apakah bantuan tersebut masih bisa dicairkan atau dialihkan kepada anggota keluarga lain. Pemerintah melalui Kementerian Sosial menegaskan bahwa kondisi ini harus segera dilaporkan agar data bansos etap valid dan tepat sasaran.
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, data penerima kini sudah terhubung dengan sistem kependudukan Dukcapil. Karena itu, apabila penerima manfaat meninggal dunia, status tersebut berpotensi langsung terdeteksi dalam sistem. Keluarga diminta tidak membiarkan data tetap aktif tanpa laporan karena dapat memicu kendala pencairan hingga dianggap penyalahgunaan bansos.
Baca Juga: Progres Status SPM Bansos PKH-BPNT Tahap 2 dan Panduan Pengecekan Saldo bagi KPM, Simak Selengkapnya
Pendamping sosial PKH maupun aparat desa dan kelurahan menjadi pihak pertama yang perlu dihubungi keluarga penerima manfaat. Pelaporan ini penting untuk memperbarui data di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG. Dengan pembaruan tersebut, pemerintah dapat menentukan apakah bantuan dihentikan atau dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk bantuan PKH, pemerintah masih membuka kemungkinan adanya pergantian pengurus dalam satu keluarga. Artinya, bantuan tidak selalu otomatis berhenti meskipun penerima utama meninggal dunia. Namun syaratnya, keluarga tersebut masih memiliki komponen penerima PKH seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau lansia yang memenuhi kriteria bantuan sosial.
Pergantian pengurus PKH biasanya dilakukan kepada anggota keluarga lain yang masih tercantum dalam satu Kartu Keluarga. Setelah dilakukan verifikasi oleh pendamping sosial dan dinas terkait, bantuan dapat dilanjutkan atas nama pengurus baru. Kebijakan ini dilakukan agar keluarga rentan tetap memperoleh perlindungan sosial dari pemerintah.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Nongkrong Nyaman di Bogor, Hokie Hub Sediakan Ruang untuk Kerja dan Bersantai
Sementara itu, mekanisme pada BPNT atau bantuan sembako sedikit berbeda. Bantuan BPNT umumnya tidak bisa langsung diwariskan kepada ahli waris penerima yang meninggal dunia. Pemerintah daerah bersama pendamping sosial akan melakukan verifikasi ulang untuk menentukan apakah keluarga tersebut masih layak menerima bantuan sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
Jika keluarga dinilai masih memenuhi syarat, maka nama penerima dapat diusulkan kembali melalui proses pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Proses ini biasanya melibatkan musyawarah desa atau kelurahan sebelum data dikirimkan ke pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat diminta aktif melapor dan mengikuti prosedur resmi agar bantuan tidak terputus.
Beberapa dokumen penting yang biasanya diminta dalam proses pelaporan antara lain surat kematian atau akta kematian penerima manfaat, KTP dan Kartu Keluarga anggota keluarga, Kartu Keluarga Sejahtera atau kartu ATM bansos, hingga surat keterangan ahli waris dari desa atau kelurahan. Kelengkapan dokumen tersebut akan mempercepat proses verifikasi dan perubahan data penerima bantuan sosial.
Pendamping sosial juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencairkan bantuan menggunakan identitas penerima yang sudah meninggal dunia tanpa izin dan prosedur resmi. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut berisiko menimbulkan masalah hukum karena data penerima bansos diawasi langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem digital yang terus diperbarui secara berkala.
Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pembaruan data bansos agar penyaluran PKH dan BPNT benar-benar tepat sasaran. Keluarga penerima manfaat yang mengalami perubahan kondisi, termasuk meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan ekonomi, diminta segera melapor kepada pihak terkait. Dengan demikian, bantuan sosial dari pemerintah dapat terus diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.***
Editor : Asep Suhendar