RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH BPNT pada Mei 2026 menunjukkan perkembangan yang signifikan di berbagai program utama pemerintah, mulai dari bantuan pendidikan hingga bantuan kebutuhan pokok.
Berdasarkan data terbaru yang dilansir dari kanal Youtube Klik Bansos pada Sabtu, 2 Mei 2026, proses penyaluran bansos PKH BPNT sudah memasuki tahap lanjutan, yang menandakan bahwa penerima manfaat hanya perlu menunggu proses transfer atau distribusi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Berikut rincian lengkapnya mengenai penyaluran bansos PKH BPNT:
Baca Juga: Update Penyaluran Bansos Terbaru: PKH BPNT Sudah SPM, YAPI dan Bantuan Pangan Masih Proses
Pada program Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), pencairan tahun anggaran 2026 telah berlangsung sejak April dan berlanjut hingga awal Mei.
Penyaluran kali ini difokuskan kepada siswa kelas akhir, yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA.
Kebijakan ini berkaitan dengan masa studi mereka yang hanya berlangsung satu semester pada tahun ajaran berjalan. Oleh karena itu, besaran bantuan yang diterima tidak penuh, melainkan setengah dari nominal tahunan.
Siswa SD menerima Rp225.000 dari total Rp450.000, siswa SMP memperoleh Rp375.000 dari Rp750.000, sementara siswa SMA menerima Rp900.000 dari Rp1,8 juta.
Setelah melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya dan terdaftar kembali sebagai penerima, bantuan akan disalurkan sesuai ketentuan periode baru.
Pada bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), pencairan tahap 2 tahun 2026 untuk alokasi April, Mei, dan Juni telah menunjukkan progres administratif. Nilai bantuan sebesar Rp600.000 disiapkan untuk setiap keluarga penerima manfaat.
Dalam sistem penyaluran, status saat ini berada pada tahap SPM atau Surat Perintah Membayar. Tahapan ini merupakan indikasi bahwa proses administrasi telah diselesaikan dan selanjutnya akan masuk ke tahap SI (Standing Instruction).
“saat ini sistem dalam tahap SPM atau Surat Perintah Membayar,” ujar narator melalui kanal Youtube Klik Bansos.
Pada fase tersebut, bank penyalur mulai mentransfer dana ke rekening KKS masing-masing penerima secara bertahap.
Sementara itu, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) juga mengalami perkembangan serupa. Tahap 2 telah berada pada posisi SPM dan menunggu proses lanjutan menuju SI. Besaran bantuan yang diterima bervariasi tergantung komponen dalam keluarga penerima.
Sebagai ilustrasi, satu keluarga dengan dua anak usia dini dan satu anggota lanjut usia dapat menerima hingga Rp2,1 juta, yang terdiri dari Rp1,5 juta untuk dua anak usia dini dan Rp600.000 untuk lansia.
Nilai tersebut mencerminkan akumulasi komponen yang tercatat dalam data penerima.
Selain bantuan tunai, terdapat pula penyaluran bantuan tambahan dalam bentuk barang untuk periode April hingga Mei 2026. Bantuan ini berupa beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter.
Baca Juga: Bogor Kembali Punya Wakil di Kasta Tertinggi, Garudayaksa FC Promosi ke Super League
Distribusi difokuskan kepada keluarga dalam kategori desil 1 hingga 4, yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah dalam basis data.
Mekanisme pengambilan dilakukan melalui undangan resmi yang akan diterima oleh masing-masing penerima, sehingga proses distribusi dapat berjalan terarah dan sesuai jadwal.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga