RADAR BOGOR - Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 untuk alokasi April, Mei, dan Juni 2026 sudah dimulai secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Bukti struk pencairan sudah mulai banyak ditemukan, terutama di daerah Aceh dengan lebih dari 20 kabupaten/kota yang telah menerima dana.
Pencairan dilakukan bertahap dan tidak serentak, sehingga KPM (Keluarga Penerima Manfaat) perlu memahami mekanisme penyaluran ini agar tidak kecewa.
Baca Juga: 6 Bansos Ini Diprediksi Cair Serentak Mei Tahun 2026, Mulai dari Bantuan Reguler hingga Tambahan
PKH dan BPNT Tahap 2 Resmi Dimulai
Per tanggal 3 Mei 2026, pencairan PKH dan BPNT tahap kedua telah memasuki fase pelaksanaan, mengutip dari kanal YouTube Yogafaradika.
Sesuai pernyataan Kementerian Sosial, pencairan paling cepat dimulai akhir April 2026, dan kini sudah terpantau mulai ada penyaluran dana di beberapa wilayah, meskipun belum mencapai 100 persen nasional.
Hal penting yang perlu dipahami setiap KPM, pencairan PKH dan BPNT bersifat bertahap dan termin, bukan serentak. Ini berarti dana tidak akan masuk ke semua rekening pada hari dan jam yang sama.
Baca Juga: Kemensos Buka Jalur Partisipasi Data Bansos 2026, Begini Cara Usul Sanggah Data Penerima Bantuan
Di pagi hari, misalnya, penyaluran ke Bank BSI di seluruh wilayah Aceh sudah bisa dimulai, tetapi ini tidak berarti daerah lain sudah mendapat dana.
“Jadi ada beberapa titik yang memang sudah masuk ke dalam progres SP2D barulah nanti akan disalurkan ke kartu KKS Merah Putih. Begitu juga untuk bank lainnya seperti Bank BNI, BRI, dan juga Mandiri,” ujar narator kanal Yogafaradika.
Untuk itu, jangan langsung berbondong-bondong ke ATM untuk mengecek saldo. Langkah ini hanya akan membuang waktu, tenaga, bahkan biaya transaksi.
Baca Juga: JPO Tegar Beriman di Cibinong Bogor Dipastikan Bisa Dipakai saat HJB Bogor ke-544
Lebih baik gunakan m-banking atau SMS banking untuk pengecekan berkala, atau tunggu hingga ada pemberitahuan bahwa pencairan sudah masuk ke daerah Anda.
20 Lebih Wilayah di Aceh Sudah Mulai Terima Pencairan PKH dan BPNT
Berdasarkan pemantauan terkini, setidaknya ada 20 lebih wilayah di provinsi Aceh yang sudah menunjukkan tanda-tanda penyaluran PKH dan BPNT tahap 2. Wilayah-wilayah tersebut mencakup:
Kabupaten/Kota di Aceh yang Sudah Terima Pencairan:
Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Pidie, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah,Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Gayo Lues
Nagan Raya, Pidie Jaya, Simeulue, Banda Aceh (kota), Langsa (kota), Lhokseumawe (kota), Sabang (kota), Subulussalam (kota).
Baca Juga: Kemensos Buka Jalur Partisipasi Data Bansos 2026, Begini Cara Usul Sanggah Data Penerima Bantuan
Kehadiran bukti struk pencairan di wilayah-wilayah ini mengindikasikan bahwa proses SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) telah berhasil dilakukan dan dana sedang dalam proses penyaluran ke kartu KKS Merah Putih penerima manfaat.
Namun, jika wilayah Anda belum ada saldo yang masuk, tidak perlu panik. Ini adalah termin pertama, dan pencairan masih dalam fase awal.
Seluruh KPM akan mendapatkan haknya, hanya saja jadwalnya berbeda-beda tergantung antrian proses administratif dan teknis perbankan.
Baca Juga: ASN Bakal Terima Komponen THR Full di 2026, Tapi Benarkah Gaji Ikut Naik? Cek Fakta Lengkapnya
Hati-hati Gagal Verifikasi Rekening
Meskipun pencairan sudah dimulai, ada risiko yang perlu diwaspadai, gagal verifikasi rekening. Jika KPM mendapat keterangan gagal verifikasi rekening, ini bisa disebabkan dua hal:
1. Tidak Masuk Kriteria Desil (Survei Ulang Menunjukkan Tidak Layak)
Setelah dilakukan survei ulang, ternyata kondisi ekonomi keluarga tidak lagi masuk kategori desil 1 hingga 4. Peraturan terbaru menyatakan bahwa hanya KPM desil 1-4 yang berhak menerima PKH dan BPNT. Mulai tahun 2026, desil 5 ke atas sudah tidak bisa menerima bansos ini.
2. Ada Perbedaan NIK KTP dengan Kartu KKS Merah Putih
Masalah teknis administratif ini sering terjadi. Perbedaan data NIK antara KTP dan kartu KKS Merah Putih akan menyebabkan sistem tidak bisa memverifikasi identitas penerima, sehingga dana tidak bisa disalurkan.
Baca Juga: ASN Bakal Terima Komponen THR Full di 2026, Tapi Benarkah Gaji Ikut Naik? Cek Fakta Lengkapnya
Bagi KPM yang gagal verifikasi rekening jangan berkecil hati, ada dua kemungkinan solusi ke depan.
“Ada dua kemungkinan: apabila masih layak bisa dialihkan ke jasa PT Pos Indonesia, atau memang tidak bisa tersalurkan lagi jika tidak diperbaiki. Silakan koordinasi dengan pendamping sosial masing-masing untuk mengatasi masalah tersebut,” tambah saluran Yogafaradika.
Pencairan PKH dan BPNT tahap 2 sudah dimulai, namun, KPM perlu bersabar karena proses ini memerlukan waktu untuk mencapai semua penerima manfaat di seluruh Indonesia. Pencairan bertahap bukan kecelakaan administratif, tetapi mekanisme yang dirancang untuk memastikan setiap dana tersalurkan dengan akurat.***
Editor : Asep Suhendar