RADAR BOGOR - Pemerintah telah memperbarui status pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua periode April-Juni 2026.
Berdasarkan informasi dari SIKS-NG per 4 Mei 2026, mayoritas penerima manfaat (KPM) sudah memasuki tahapan SPM (Surat Perintah Membayar) dengan nominal bantuan yang sudah tertera jelas, melansir dari kanal YouTube Diary Bansos.
Sekarang KPM tinggal menunggu status SI (Standing Instruction) sebelum dana benar-benar dicairkan ke rekening KPM dalam waktu 1-2 minggu ke depan.
Status Pencairan PKH BPNT Sudah Masuk Tahapan SPM
Kabar baik datang dari sistem SIKS-NG hari ini. Data terbaru menunjukkan bahwa mayoritas data KPM penerima bantuan PKH dan BPNT tahap kedua telah diperbarui di menu View DTKS.
“Sudah terupdate di menu View DTKS untuk periode salur April, Mei, Juni baik itu PKH maupun BPNT-nya. Dan alhamdulillah untuk statusnya ini sudah masuk juga di proses SPM (Surat Perintah Membayar),” ulas narator kanal Diary Bansos.
Status SPM yang sudah tercapai berarti Surat Perintah Membayar dari Kementerian Sosial sudah dikeluarkan kepada bank terkait.
Pada tahapan ini, informasi lengkap KPM juga sudah tersimpan dalam sistem, mulai dari nomor rekening, nama penerima, nominal bantuan, hingga nomor kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
Namun, penting untuk dicatat bahwa status SPM bukan berarti uang sudah cair. Masih ada satu tahapan lagi yang harus ditunggu, yaitu SI (Standing Instruction). Barulah setelah status berubah menjadi SI, dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing KPM.
Berapa Lama Menunggu Pencairan?
Berdasarkan pengalaman dari pencairan bansos di periode-periode sebelumnya, transisi dari status SPM ke SI biasanya membutuhkan waktu 1 hingga 2 minggu. Akan tetapi, waktu pencairan dapat berbeda-beda tergantung beberapa faktor.
“Kalau statusnya itu sudah masuk ke SPM menuju ke SI itu biasanya membutuhkan waktu sekitar kurang lebih 1 mingguan hingga 2 mingguan,” ujar kanal Diary Bansos.
Faktor yang mempengaruhi waktu pencairan:
Baca Juga: Warga Terdampak Penurunan Ekonomi Bisa Ajukan Bansos Secara Mandiri, Ini Mekanisme dan Prosedurnya
- Perbedaan bank penyalur di setiap daerah.
- Proses verifikasi data di tingkat lokal dan pusat.
- Kapasitas server dan sistem perbankan masing-masing bank.
- Situasi administratif wilayah setempat.
Baca Juga: Warga Terdampak Penurunan Ekonomi Bisa Ajukan Bansos Secara Mandiri, Ini Mekanisme dan Prosedurnya
Oleh karena itu, meskipun status sudah SPM, KPM diminta untuk bersabar dan jangan percaya kabar yang mengatakan bantuan sudah cair jika belum ada bukti dari aplikasi resmi Cek Bansos atau notifikasi dari bank.
Aplikasi Cek Bansos Sudah Diperbarui, KPM Bisa Cek Sendiri
Kabar positif lainnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia telah memperbarui tampilan di aplikasi Cek Bansos (tersedia di HP dan website cekbansos.kemsos.go.id) dengan data periode salur terbaru April-Juni 2026.
Dengan update ini, KPM dan masyarakat umum tidak perlu lagi mendatangi operator SIKS-NG di desa atau menghubungi pendamping sosial hanya untuk mengecek status bantuan. Semua informasi dapat diakses langsung melalui:
Baca Juga: Pemerintah Ingatkan Kepada KPM PKH-BPNT Tahap 2, Data Tidak Update Bisa Gagalkan Pencairan Bansos
• Aplikasi Cek Bansos di smartphone
• Website resmi cekbansos.kemsos.go.id
• Pencarian Google dengan kata kunci Cek Bansos
Fitur ini dirancang untuk memberikan transparansi dan kemudahan akses informasi kepada publik.
Baca Juga: Bank BSI Lebih Dulu Terima SPM? Ini Info Pencairan Bansos PKH-BPNT Tahap 2 2026
Ada KPM yang Status Exclude dan Gagal Cek Rekening, Apa Artinya?
Dalam pengecekan terbaru juga ditemukan beberapa KPM dengan status khusus yang memerlukan perhatian, seperti status Exclude dan Gagal Cek Rekening.
Status-status ini mengindikasikan bahwa ada masalah teknis atau administratif yang perlu diselesaikan sebelum pencairan bisa dilakukan.
Penyebab umum status tidak normal:
Baca Juga: Bank BSI Lebih Dulu Terima SPM? Ini Info Pencairan Bansos PKH-BPNT Tahap 2 2026
• Data rekening tidak valid atau tidak terdaftar di sistem perbankan
• Nama penerima tidak sesuai dengan data di buku tabungan
• Kartu identitas (KTP/KK) belum terupdate di database kependudukan
• Data KKS belum tersinkronisasi dengan sistem pusat
• Kesalahan input data saat registrasi awal
KPM yang mengalami hal ini disarankan untuk segera menghubungi pendamping sosial setempat atau operator SIKS-NG untuk melakukan koreksi data sebelum pencairan dimulai.
KPM penerima PKH dan BPNT tahap kedua periode April-Juni 2026 dihimbau untuk tetap tenang, status pencairan sudah memasuki tahapan SPM dengan data lengkap dan nominal yang jelas. Saat ini, tinggal menunggu perubahan status menjadi SI, yang biasanya terjadi dalam 1-2 minggu ke depan.***
Editor : Eli Kustiyawati