Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Info Bansos Terupdate: Indikator Pencairan BPNT Tahap 2, Sinkronisasi Periode Salur dan Kriteria Pencoretan KPM

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 5 Mei 2026 | 18:21 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos untuk KPM. (Foto: Instagram @pkhbogorkab)
Ilustrasi penyaluran bansos untuk KPM. (Foto: Instagram @pkhbogorkab)

RADAR BOGOR - Memasuki periode penyaluran bansos tahap kedua tahun 2026, pemerintah melakukan pembaruan data secara intensif melalui sistem SIKS-NG dan laman resmi Cek Bansos. 

Dikutip dari Youtube Info Bansos, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos, kini dapat memantau status kepesertaan mereka secara mandiri untuk memastikan kelancaran penerimaan dana bantuan.

1. Indikator Pencairan BPNT Tahap 2

Baca Juga: Paguyuban Alumni Rumpin Bogor dan Komunitas Sosial Titian Kasih Beri Layanan Kesehatan Gratis kepada 300 Pasien

Penerima manfaat bantuan sembako atau BPNT dapat melakukan pengecekan saldo dengan memperhatikan detail berikut:

• Update Periode Salur: Jika pada laman cekbansos.kemensos.go.id sudah muncul keterangan periode April, Mei, Juni 2026, maka KPM diperbolehkan mengecek saldo di kartu KKS.

• Nominal Bantuan: Untuk alokasi tiga bulan tersebut, KPM akan menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Cek Rekening KPM, Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dikabarkan Mulai Cair di KKS Bank Ini, Nominalnya Tembus Rp1,8 juta

Apabila status masih menunjukkan periode Januari-Maret, KPM diminta untuk tidak terburu-buru mengecek ke ATM karena data di tingkat supervisor, operator desa, maupun pendamping sosial belum mencapai tahap final.

2. Kriteria KPM yang Dicoret dari Daftar Penerima

Pemerintah menerapkan integrasi data ekonomi (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran. 

KPM akan dinyatakan tidak layak atau "dicoret" dari kepesertaan jika memenuhi indikator kesejahteraan berikut:

Baca Juga: Bogor Utara Kerap Dilanda Banjir saat Hujan Deras, Pemkot Segera Normalisasi Kali Cibagolo dan Kali Cibala

• Aset Kendaraan: Memiliki sepeda motor dengan harga pasar di atas Rp30 juta.

• Standar Penghasilan: Memiliki anggota keluarga dengan penghasilan atau omset usaha yang melebihi UMR/UMK/UMP, meskipun tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

• Profesi Terlarang: Ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berprofesi sebagai ASN, P3K, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau perangkat desa.

• Fasilitas Rumah: Memiliki rumah kategori mewah atau menggunakan daya listrik PLN sebesar 2.200 VA ke atas.

Baca Juga: Bogor Utara Kerap Dilanda Banjir saat Hujan Deras, Pemkot Segera Normalisasi Kali Cibagolo dan Kali Cibala

• Kepemilikan Aset Tak Bergerak: Memiliki aset berupa sawah, kebun, atau lahan kosong yang terdaftar di kelurahan/desa.

"Apabila pada hasil pengecekan muncul keterangan salah satu anggota keluarga memiliki gaji di atas UMP/UMR atau daya listrik melebihi batas ketentuan, maka KPM tersebut dipastikan tidak akan menerima pencairan PKH dan BPNT tahap kedua," ujar narator dalam Youtube Info Bansos. 

"Bank penyalur dan PT Pos telah diberikan mandat untuk tidak menyalurkan dana kepada data yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima manfaat," lanjutnya. 

Baca Juga: Progres Bansos PKH BPNT Mei 2026, Status SIKS-NG Terbaru dan Panduan Penerimaan hingga Daftar Bantuan yang Dihentikan

3. Penyaluran Bantuan Tambahan "PKH Plus"

Selain bantuan reguler, terdapat bantuan sosial tambahan khusus bagi wilayah tertentu:

• Wilayah Khusus: Program PKH Plus mulai disalurkan untuk wilayah Jawa Timur.

• Besaran Bantuan: KPM yang memenuhi syarat akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp500.000 per keluarga.

• Periode Salur: Penyaluran bansos ini mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2026 yang dilakukan secara bertahap.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kpm #bansos