RADAR BOGOR - Memasuki periode penyaluran bansos tahap kedua tahun 2026, pemerintah melakukan pembaruan data secara intensif melalui sistem SIKS-NG dan laman resmi Cek Bansos.
Dikutip dari Youtube Info Bansos, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos, kini dapat memantau status kepesertaan mereka secara mandiri untuk memastikan kelancaran penerimaan dana bantuan.
1. Indikator Pencairan BPNT Tahap 2
Penerima manfaat bantuan sembako atau BPNT dapat melakukan pengecekan saldo dengan memperhatikan detail berikut:
• Update Periode Salur: Jika pada laman cekbansos.kemensos.go.id sudah muncul keterangan periode April, Mei, Juni 2026, maka KPM diperbolehkan mengecek saldo di kartu KKS.
• Nominal Bantuan: Untuk alokasi tiga bulan tersebut, KPM akan menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000.
Apabila status masih menunjukkan periode Januari-Maret, KPM diminta untuk tidak terburu-buru mengecek ke ATM karena data di tingkat supervisor, operator desa, maupun pendamping sosial belum mencapai tahap final.
2. Kriteria KPM yang Dicoret dari Daftar Penerima
Pemerintah menerapkan integrasi data ekonomi (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
KPM akan dinyatakan tidak layak atau "dicoret" dari kepesertaan jika memenuhi indikator kesejahteraan berikut:
• Aset Kendaraan: Memiliki sepeda motor dengan harga pasar di atas Rp30 juta.
• Standar Penghasilan: Memiliki anggota keluarga dengan penghasilan atau omset usaha yang melebihi UMR/UMK/UMP, meskipun tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
• Profesi Terlarang: Ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berprofesi sebagai ASN, P3K, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau perangkat desa.
• Fasilitas Rumah: Memiliki rumah kategori mewah atau menggunakan daya listrik PLN sebesar 2.200 VA ke atas.
• Kepemilikan Aset Tak Bergerak: Memiliki aset berupa sawah, kebun, atau lahan kosong yang terdaftar di kelurahan/desa.
"Apabila pada hasil pengecekan muncul keterangan salah satu anggota keluarga memiliki gaji di atas UMP/UMR atau daya listrik melebihi batas ketentuan, maka KPM tersebut dipastikan tidak akan menerima pencairan PKH dan BPNT tahap kedua," ujar narator dalam Youtube Info Bansos.
"Bank penyalur dan PT Pos telah diberikan mandat untuk tidak menyalurkan dana kepada data yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima manfaat," lanjutnya.
3. Penyaluran Bantuan Tambahan "PKH Plus"
Selain bantuan reguler, terdapat bantuan sosial tambahan khusus bagi wilayah tertentu:
• Wilayah Khusus: Program PKH Plus mulai disalurkan untuk wilayah Jawa Timur.
• Besaran Bantuan: KPM yang memenuhi syarat akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp500.000 per keluarga.
• Periode Salur: Penyaluran bansos ini mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2026 yang dilakukan secara bertahap.***
Editor : Asep Suhendar