RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) pada awal Mei 2026 kembali mengalami perkembangan, khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 periode April hingga Juni 2026.
Melansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel per tanggal 6 Mei 2026, penyaluran bansos dilaporkan telah mulai berlangsung secara bertahap di sejumlah wilayah, ditandai dengan adanya bukti transaksi penarikan dana oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pencairan tahap ini terpantau lebih dulu terjadi pada penerima yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan dominasi wilayah di Provinsi Aceh. Di Kabupaten Aceh Besar, terdapat penarikan dana PKH sebesar Rp2.100.000 pada pukul 12:39 WIB.
Sementara itu, di Kota Lhokseumawe, tepatnya Kecamatan Muara Satu, bantuan PKH dan BPNT dilaporkan cair secara bersamaan dengan total penarikan Rp1.475.000 pada pukul 16:29 WIB.
Selain itu, di Kabupaten Aceh Singkil, Kecamatan Suro, juga terpantau pencairan PKH sebesar Rp750.000 yang diduga berasal dari kategori balita, menggunakan KKS lama.
Beberapa laporan menunjukkan bahwa pencairan dilakukan secara bersamaan antara PKH dan BPNT dalam satu kartu KKS, sehingga dana yang diterima langsung terakumulasi dalam satu waktu.
Nominal bantuan yang diterima pun bervariasi, bergantung pada komponen bantuan yang dimiliki masing-masing KPM. Dari data yang beredar, terdapat nominal mulai dari Rp750.000, Rp1.050.000, Rp1.275.000, hingga Rp1.700.000.
Di sisi lain, hingga informasi ini disusun, belum terdapat laporan resmi mengenai pencairan pada bank Himbara lainnya seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
“PKH dan BPNT cair berbarengan ya di KKS Bank BSI. Nah mudah-mudahan untuk KKS lainnya segera menyusul,” ungkap narator melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Hal ini menunjukkan bahwa proses penyaluran masih berlangsung secara bertahap dan belum merata di seluruh jaringan bank penyalur.
Bagi KPM yang saat ini belum menerima bantuan atau saat pengecekan saldo masih kosong, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala. Hal ini karena proses transfer dana dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme penyaluran yang berlaku.
Dengan demikian, pencairan PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2026 telah mulai berjalan, meskipun distribusinya masih berlangsung secara bertahap di berbagai wilayah.***
Editor : Asep Suhendar