RADAR BOGOR - Informasi terbaru mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 2 tahun 2026 menunjukkan bahwa proses penyaluran masih berlangsung secara bertahap dan belum merata di seluruh wilayah.
Melansir dari kanal YouTube Cek Bansos pada Rabu, 6 Mei 2026, hingga saat ini, pencairan yang benar-benar terkonfirmasi baru terjadi melalui Bank BSI, khususnya di wilayah Aceh.
Sementara itu, bank penyalur lain seperti BRI, BNI, dan Mandiri belum menunjukkan adanya pencairan secara resmi dan menyeluruh.
Beredarnya bukti penarikan dana dari salah satu bank di media sosial juga belum dapat dijadikan acuan valid karena tidak didukung oleh data yang terjadi secara luas.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 2 Cair Bersamaan Hari Ini, Begini Cara Cek Status Kepesertaan dan Saldo KKS
Di sisi lain, status dalam sistem sudah mencapai tahap Standing Instruction (SI), yang menandakan bahwa proses administrasi telah berjalan dan dana memiliki peluang besar untuk segera masuk ke rekening KKS bagi KPM yang datanya telah dinyatakan sesuai.
Di tengah proses pencairan tersebut, berdasarkan informasi dari kanal YouTube Sukron Channel pada Rabu, 6 Mei 2026, terdapat perubahan signifikan dalam daftar penerima bantuan.
Sekitar 475.000 Keluarga Penerima Manfaat tidak lagi menerima bantuan pada tahap ini. Penghentian ini terjadi karena beberapa faktor yang berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi dan validitas data.
"Jadi ada sekitar 400.000 lebih ternyata bantuannya sudah distop tahap 2 ini. Penyebabnya banyak. Ada yang sudah naik kelas. Naik kelas ini berarti desilnya sudah naik ke 6-10 atau kelima. Kalau kelima juga ini bantuannya pasti distop, baik PKH maupun BPNT. Tapi kalau desil 5 itu masih dapat BPJS yang PBI. Tapi kalau sudah 6-10, semua bansosnya itu otomatis distop," ungkap narator melalui kanal YouTube Sukron Channel.
Salah satu penyebab utama adalah perubahan tingkat kesejahteraan, di mana KPM yang sebelumnya berada pada kategori desil rendah mengalami peningkatan ke desil yang lebih tinggi.
Jika telah masuk ke desil 6 hingga 10, maka bantuan secara otomatis tidak lagi diberikan.
Selain itu, kondisi ekonomi keluarga yang membaik, seperti adanya anggota keluarga dengan penghasilan di atas UMR, juga menjadi alasan penghentian.
Faktor lain yang turut memengaruhi adalah kondisi KPM tunggal yang telah meninggal dunia, serta ditemukannya anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
Tidak kalah penting, permasalahan data yang tidak padan antara KKS dan data kependudukan juga dapat menyebabkan bantuan gagal diproses.
Meskipun terdapat pengurangan penerima, jumlah kuota bantuan secara keseluruhan tidak berubah.
KPM yang tidak lagi menerima bantuan akan digantikan oleh penerima baru yang dinilai lebih layak.
Kriteria pengganti difokuskan pada masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah, terutama yang berada di desil 1 dan 2.
Selain itu, calon penerima baru biasanya merupakan masyarakat yang telah diusulkan sebelumnya melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui mekanisme pengajuan di tingkat desa atau kelurahan.
Pemenuhan komponen syarat PKH juga menjadi faktor penting dalam penentuan kelayakan.
Untuk memastikan status bantuan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui aplikasi Cek Bansos, dengan melihat apakah periode bantuan April hingga Juni 2026 sudah muncul pada kolom PKH atau BPNT.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih rinci, seperti status berhasil cek rekening atau posisi dalam tahap SI, dapat meminta bantuan kepada pendamping sosial atau operator desa yang memiliki akses ke sistem SIKS-NG.***
Editor : Eli Kustiyawati