RADAR BOGOR - Per Kamis, 7 Mei 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui pembaruan data terbaru dilaporkan telah mencoret sekitar 475.821 KPM dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT tahap kedua.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembersihan data agar bansos dari pemerintah lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Alasan 475 Ribu KPM Bansos Dicoret dan Cirinya
Berdasarkan kutipan informasi dari kanal YouTube Pendamping PKH, pencoretan ini menyasar KPM yang sudah dianggap tidak layak lagi menerima bantuan.
Baca Juga: Baru 4 Bulan, Kota Bogor Sudah Alami Bencana Alam Sebanyak 360 Kali, Cuaca Ekstrem Masih Mengintai
Ada beberapa kriteria utama yang menyebabkan bantuan sosial Anda tidak akan cair lagi di tahap kedua tahun 2026 ini.
Pertama, KPM yang terdata sudah mampu atau masuk ke desil 5 hingga desil 10 dalam data kemiskinan.
Kedua, adanya ketidaksesuaian data antara SIKS-NG dengan data kependudukan (gagal burekol).
Ketiga, bagi penerima PKH, tidak lagi memiliki komponen seperti anak sekolah atau balita.
Baca Juga: Bekas Galian Utilitas Dikeluhkan Warga Kota Bogor, PUPR Janjikan Akan Dirapikan Kembali
Terakhir adalah KPM yang telah graduasi mandiri atau menyatakan diri sudah mampu secara ekonomi.
“Pemutakhiran data dilakukan per 3 bulan sehingga data penerima bantuan sosial itu lebih dinamis. Bisa di tahap satu cair, di tahap kedua tidak cair, atau sebaliknya,” ungkap narator dari channel YouTube Pendamping PKH dalam pemaparannya.
Update Pencairan: Bank BSI, BNI, BRI, dan Mandiri Sudah SI
Meskipun ada pencoretan, proses pencairan bagi KPM yang masih layak terus berjalan. Kabar baiknya, status di aplikasi SIKS-NG untuk semua bank penyalur utama (BSI, BRI, BNI, dan Mandiri) kini terpantau sudah SI (Standing Instruction).
Baca Juga: Lebaran Depok 2026 di Alun-alun GDC Bernuansa 70-an, UMKM Lokal Jadi Daya Tarik Utama
Artinya, dana bantuan sedang dalam proses transfer dari bank ke rekening masing-masing penerima.
Saat ini, wilayah Provinsi Aceh yang menggunakan Bank BSI dilaporkan sudah mulai melakukan transaksi pencairan secara bertahap.
Sementara untuk Bank Mandiri, BNI, dan BRI, KPM diminta bersabar karena biasanya membutuhkan waktu verifikasi bank sekitar 1 hingga 7 hari kerja setelah status SI muncul.
Gantikan yang Dicoret: Peluang Bagi KPM Baru
Sesuai prinsip keadilan, Kemensos juga menetapkan sebanyak 475.821 keluarga baru sebagai penerima bansos untuk menggantikan posisi mereka yang telah dicoret.
KPM baru ini merupakan masyarakat yang sebelumnya sudah mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos atau diusulkan oleh pemerintah desa setempat karena dinilai layak mendapatkan bantuan.
Bagi Anda yang merasa layak namun belum menerima bantuan, atau ingin melakukan sanggahan karena dicoret, pemerintah membuka kesempatan emas untuk melakukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos atau operator desa hingga tanggal 10 Mei 2026.
Para KPM diimbau untuk mengecek saldo KKS secara berkala namun jangan terlalu sering untuk menghindari risiko kartu rusak atau terblokir.
Pastikan Anda hanya mempercayai informasi resmi dari pendamping sosial atau situs cekbansos.kemensos.go.id. Jangan pernah memberikan PIN KKS Anda kepada pihak manapun untuk menghindari penipuan.
Tetap ikuti informasi terbaru mengenai penyaluran bantuan sosial agar tidak tertinggal jadwal pencairan di wilayah Anda masing-masing.***
Editor : Asep Suhendar