RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 2 periode April-Juni 2026 mulai menunjukkan perkembangan di sejumlah daerah.
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui kartu KKS dari beberapa bank penyalur, termasuk BSI, BRI, BNI, dan Mandiri. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga mulai melaporkan saldo bantuan yang sudah masuk ke rekening mereka pada awal Mei 2026.
Berdasarkan informasi penyaluran terbaru yang dikutip dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Jumat, 8 Mei 2026, Kementerian Sosial telah menerbitkan surat resmi tertanggal 6 Mei 2026 terkait proses pencairan bantuan sosial tahap kedua.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Cair Secara Nasional, Begini Cara Cek Nama Penerima Bantuan Baru
Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Sosial di seluruh kabupaten dan kota agar ikut mengawal proses penyaluran bantuan kepada masyarakat penerima.
Dalam proses penyaluran kali ini, bantuan disalurkan melalui Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan (PSNK) kepada sekitar 7.380.476 KPM.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total target penerima PKH secara nasional yang mencapai sekitar 10 juta KPM. Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berjalan di masing-masing wilayah dan bank penyalur.
“Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan atau PSNK telah menyalurkan bantuan sosial PKH tahap 2 alokasi April-Juni tahun 2026 melalui bank penyalur sebanyak 7.380.476 KPM PKH,” jelas narator melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel, 7 Mei 2026.
Penerima bantuan juga diminta memperhatikan aturan transaksi setelah dana masuk ke rekening. KPM dihimbau segera melakukan tarik tunai atau transaksi maksimal dalam waktu 30 hari sejak dana diterima melalui proses pemindahbukuan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan penggunaan bantuan sosial agar dana benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan program.
Baca Juga: Hore, Bansos BPNT Tahap 2 Rp600 Ribu Dikabarkan Mulai Cair, Kemensos Tetapkan 475 Ribu KPM Baru
Selain itu, terdapat peringatan bahwa dana bantuan yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu berpotensi dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penerima diminta rutin memeriksa saldo KKS dan memastikan bantuan segera digunakan sesuai kebutuhan prioritas keluarga.
Dinas Sosial di berbagai daerah juga diminta melakukan pengawasan agar bantuan sosial digunakan sesuai tujuan program, terutama untuk kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat. Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari pendampingan penyaluran bansos di lapangan.
Pada 7 Mei 2026, sejumlah bukti pencairan mulai dilaporkan dari beberapa daerah. Salah satu laporan berasal dari Lhokseumawe, Aceh, di mana penerima bantuan dilaporkan menerima saldo PKH ditambah BPNT sebesar Rp1.800.000 melalui Bank BSI. Selain nominal tersebut, terdapat pula laporan saldo masuk sebesar Rp1.050.000 pada pagi hari.
Beberapa penerima lainnya juga melaporkan nominal bantuan yang bervariasi, mulai dari Rp600.000 hingga Rp750.000 yang sudah berhasil ditarik tunai.
Perbedaan nominal bantuan dipengaruhi oleh komponen penerima PKH dan jenis bantuan yang diterima masing-masing KPM.
Hingga awal Mei 2026, laporan pencairan paling banyak berasal dari pemegang kartu KKS Bank BSI, khususnya di wilayah Aceh. Meski demikian, proses penyaluran bantuan sosial melalui bank lain masih terus berjalan secara bertahap di berbagai daerah.***
Editor : Eli Kustiyawati