RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menerbitkan surat pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 alokasi April–Juni 2026 pada 6 Mei 2026.
Dlansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan (PSNK) tersebut, disebutkan bahwa bantuan PKH tahap 2 telah disalurkan melalui bank penyalur kepada 7.380.476 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dari total sasaran sebanyak 10 juta KPM, masih terdapat sisa penerima yang belum mendapatkan pencairan dan kemungkinan akan disalurkan melalui Kantor Pos atau menunggu jadwal berikutnya.
Batas Waktu Pencairan 30 Hari
Kemensos dalam suratnya juga meminta seluruh Dinas Sosial kabupaten/kota untuk segera menginformasikan kepada KPM agar segera melakukan transaksi atau pencairan dana.
Hal ini penting karena batas masa transaksi adalah 30 hari terhitung sejak dana dipindahbukukan ke rekening penerima.
Apabila dana tidak diambil dalam batas waktu tersebut, terdapat kemungkinan dana akan ditarik kembali ke kas negara.
Oleh karena itu, para penerima manfaat sangat disarankan untuk segera menarik tunai bantuan begitu dana masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing.
Selain itu, Dinas Sosial juga diminta untuk memantau dan mengawal proses penyaluran guna memastikan bantuan dimanfaatkan sesuai tujuan program PKH.
Sejumlah Daerah Sudah Mulai Cair
Bersamaan dengan terbitnya surat tersebut, sejumlah laporan dari penerima manfaat menunjukkan bahwa dana PKH dan BPNT tahap 2 sudah mulai masuk ke rekening KKS pada 7 Mei 2026.
Beberapa laporan yang masuk antara lain berasal dari Kota Lhokseumawe (Aceh), dengan nominal yang diterima bervariasi mulai dari Rp600.000 hingga Rp1.800.000, tergantung kategori penerima.
Pencairan dilaporkan melalui rekening KKS Bank BSI, dan sebagian penerima merupakan KPM dengan KKS baru yang juga sudah berhasil mencairkan dananya.
Imbauan untuk KPM
Bagi penerima manfaat yang belum mendapatkan pencairan, disarankan untuk secara rutin mengecek saldo rekening KKS masing-masing, baik melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, maupun Bank BSI sesuai dengan bank penyalur yang ditunjuk di daerah masing-masing. Proses penyaluran masih terus berjalan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia.***
Editor : Eli Kustiyawati