RADAR BOGOR - Penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Ponorogo terus berkembang.
Hingga Jumat, 8 Mei 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah memeriksa puluhan saksi guna mengungkap aliran dana Bansos yang diduga bermasalah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana Bansos masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada periode 2023 hingga 2024.
Baca Juga: RS Annisa Bogor Gelar Aksi Donor Darah Sambut Hari Perawat Internasional ke-52
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata mengungkapkan, hingga saat ini tim penyidik telah meminta keterangan dari 33 orang saksi.
Menurut Ugra, sebagian besar saksi yang diperiksa berasal dari kalangan kepala desa.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pihak penyedia sembako serta pegawai internal Dinsos-P3A Ponorogo untuk mendalami dugaan penyimpangan dana bansos tersebut.
Ia menjelaskan, dari total 33 saksi, sebanyak 24 orang merupakan kepala desa, tiga saksi berasal dari penyedia bahan sembako.
Sementara, enam lainnya berasal dari internal Dinsos-P3A Ponorogo.
Dalam proses penyidikan, Kejari Ponorogo saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran bansos tersebut.
Ugra menerangkan, proses audit masih berjalan dan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Ia juga menyebut kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi masih terbuka.
"Bisa saja saksi yang dimintai keterangan diperiksa lagi," ujarnya kepada wartawan.
Penyidik disebut masih mendalami berbagai keterangan untuk melengkapi unsur pembuktian tindak pidana korupsi.
Selain itu, pihak Kejari Ponorogo juga belum menerima laporan terkait adanya saksi yang mangkir dari pemeriksaan.
Namun, para saksi yang telah diperiksa tetap berpotensi dipanggil kembali apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan lanjutan.
Kasus dugaan korupsi bansos ini sendiri mencakup Bansos tunai maupun non tunai yang dikelola Dinsos-P3A Ponorogo selama dua tahun anggaran terakhir.
Hingga kini, Kejari Ponorogo masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara Bansos tersebut. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim