RADAR BOGOR – Kabar yang dinantikan oleh jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos akhirnya terjawab.
Dikutip dari YouTube Arfan Saputra Channel, Kementerian Sosial Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan surat instruksi terkait penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Tahap 2, alokasi April hingga Juni 2026.
Surat tertanggal 6 Mei 2026 tersebut menjadi dasar hukum dimulainya distribusi dana secara nasional melalui perbankan.
1. Poin Utama Surat Instruksi Kemensos
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial di seluruh kabupaten/kota tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang wajib diketahui oleh masyarakat:
Jumlah Penerima Awal: Direktorat Perlindungan Sosial Non-Kebencanaan telah menyalurkan dana PKH Tahap 2 kepada 7.380.476 KPM melalui skema perbankan. Mengingat total kuota nasional mencapai 10 juta KPM, sisa penerima lainnya diperkirakan akan menyusul melalui termin berikutnya atau melalui kantor pos.
Batas Waktu Transaksi: KPM diimbau untuk segera mencairkan dana bantuan. Kemensos menetapkan batas waktu transaksi maksimal 30 hari sejak dana masuk ke rekening. Jika dalam sebulan dana tidak segera ditarik, terdapat risiko saldo akan ditarik kembali ke kas negara.
Tujuan Penggunaan: Dinas Sosial diminta untuk terus mengawal proses ini agar bantuan digunakan sesuai dengan tujuan program, yakni peningkatan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga.
2. Update Pencairan di Lapangan: Dominasi Bank BSI
Hingga tanggal 7 Mei 2026, gelombang pencairan mulai terlihat deras di beberapa wilayah.
Berdasarkan laporan masyarakat, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi yang tercepat dalam menyalurkan bantuan.
Laporan masif datang dari Kota Lhokseumawe (khususnya wilayah Muara 1), di mana KPM menerima kombinasi bantuan PKH dan BPNT dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp750.000 hingga Rp1.800.000.
Pencairan kali ini menyasar pemilik kartu KKS lama maupun kartu baru (terbitan 2025).
Banyak KPM melaporkan saldo yang sebelumnya masih kosong (zonk) pada malam hari, ternyata sudah terisi pada pagi harinya.
"Sehubungan dengan telah terbitnya surat perintah penyaluran bantuan sosial tahap kedua, dimohon kepada seluruh penerima manfaat untuk segera melakukan transaksi dan memastikan bantuan telah diterima," ungkap narator dalam YouTube Arfan Saputra Channel.
"Mengingat adanya batas masa transaksi selama 30 hari terhitung sejak pemindahbukuan dana, sangat disarankan bagi KPM untuk segera melakukan tarik tunai secara menyeluruh agar bantuan tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok keluarga sesuai tujuan program," lanjutnya.
3. Panduan bagi KPM di Luar Bank BSI
Bagi pemilik kartu KKS dari bank penyalur lain seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri, diharapkan untuk tetap bersabar dan melakukan pengecekan secara berkala.
Pantau saldo melalui aplikasi perbankan di ponsel untuk menghindari kerumunan di ATM.
KPM dapat berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat untuk mengetahui apakah status nama mereka sudah masuk dalam daftar bayar (Standing Instruction).
Pastikan kartu KKS dan KTP asli selalu dalam kondisi siap jika diperlukan untuk verifikasi manual.
Terbitnya surat resmi dari Kemensos per 6 Mei 2026 menandai dimulainya "panen raya" bantuan sosial bagi keluarga prasejahtera.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mengikuti antrean pencairan secara tertib, sembari memastikan dana bansos dipergunakan untuk keperluan mendesak seperti gizi anak dan biaya sekolah.***
Editor : Eli Kustiyawati