Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Bansos 8 Mei 2026: Verifikasi Kabar Pencairan Dua Bank Himbara dan Penetapan 475 Ribu KPM Baru

Mutia Tresna Syabania • Jumat, 8 Mei 2026 | 16:45 WIB
Ilustrasi KPM bansos tahap 2. (Foto: Instagram @pusdatinkesos)
Ilustrasi KPM bansos tahap 2. (Foto: Instagram @pusdatinkesos)

RADAR BOGOR - Memasuki pekan kedua Mei 2026, dinamika penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 2 terus berkembang. 

Dilansir dari Youtube Arfan Saputra Channel, Selain laporan mengenai saldo bansos masuk, pemerintah melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) juga merilis data pembaruan kepesertaan yang cukup signifikan.

1. Verifikasi Fakta Bansos: Benarkah Bank BNI dan Mandiri Sudah Cair?

Baca Juga: Kemensos Instruksikan Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Bagi 7,3 Juta KPM, Segera Tarik Dana Sebelum 30 Hari

Menyusul langkah Bank BSI yang telah lebih dulu menyalurkan bantuan di wilayah Aceh, saat ini beredar kabar bahwa Bank BNI dan Bank Mandiri mulai menyusul melakukan pencairan BPNT senilai Rp600.000.

Meskipun status pada aplikasi SIKS-NG untuk semua bank penyalur (BSI, BRI, BNI, dan Mandiri) rata-rata sudah menunjukkan SI (Standing Instruction), laporan saldo masuk di Bank BNI dan Mandiri saat ini masih bersifat sporadis atau baru dilaporkan oleh segelintir orang. 

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun waspada, karena proses transfer dana biasanya memakan waktu 1 hingga 7 hari setelah status SI terbit.

Baca Juga: Berawal dari Merchandise Kampus yang Monoton, 5 Mahasiswi IPB University Ciptakan Suvenir Rajut Unik yang Banjir Peminat

2. Perombakan Data: 475 Ribu KPM Dicoret dan Digantikan

Pemerintah melakukan pemutakhiran data secara besar-besaran untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Berdasarkan data resmi Pusdatin Kesos, terdapat 475.821 KPM yang diberhentikan kepesertaannya karena beberapa alasan:

• Naik Kelas: Dianggap sudah mampu secara ekonomi (graduasi).

• Faktor Data: KPM yang meninggal dunia atau data NIK yang tidak sinkron.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Paten Nasional, Strategi IPB University Bikin Dunia Riset Makin Dilirik

• Larangan Regulasi: Terdeteksi memiliki anggota keluarga yang menjabat sebagai ASN, TNI, Polri, atau anggota legislatif.

Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan jumlah yang sama, yakni 475.821 KPM baru, untuk mengisi kuota yang kosong tersebut. 

Penerima baru ini diambil dari usulan desa, kelurahan, serta pengajuan mandiri melalui aplikasi resmi.

Baca Juga: Pecah Telur, Akhirnya Seluruh Bank Himbara Berstatus SI Pencairan Bansos PKH-BPNT Tahap 2, Simak Rincian Nominalnya

"Sebanyak 475.821 keluarga baru telah ditetapkan sebagai penerima bansos PKH dan sembako untuk triwulan kedua tahun 2026. Data ini merupakan hasil verifikasi dan validasi ketat untuk menggantikan jumlah penerima yang sama yang kini sudah dinyatakan tidak layak, baik karena peningkatan taraf ekonomi maupun adanya anggota keluarga yang berstatus sebagai aparat negara," ungkap narator dalam Youtube Arfan Saputra Channel. 

"Bagi masyarakat yang merasa layak tapi belum terdaftar, manfaatkanlah fitur usul-sanggah untuk memastikan jaring pengaman sosial ini benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan," lanjutnya. 

Baca Juga: Kisah Alma, Siswi Sekolah Rakyat di Bekasi: Bersyukur Bisa Sekolah dan Menempati Asrama Gratis

3. Agenda Penting: Batas Usulan dan Penurunan Desil (1-10 Mei)

Masyarakat diingatkan setiap tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya merupakan momentum krusial bagi administrasi bansos:

• Pengajuan Baru: Masyarakat prasejahtera dapat mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos atau operator desa. 

Data yang masuk di tanggal ini akan diproses untuk verifikasi bulan berikutnya.

• Fitur Sanggah dan Penurunan Desil: Bagi masyarakat yang mendapati dirinya berada di Desil 6 hingga 10 (dianggap mampu) tapi kenyataannya ekonominya masih sulit, dapat melakukan permintaan pembaruan data atau penurunan desil agar layak mendapatkan survei lapangan (ground checking).

Baca Juga: Angkot AC Depok Resmi Berhenti, Armada Listrik Siap Mengaspal Gantikan Trayek D10A

• Sinkronisasi NIK: Banyak warga tidak menerima bantuan bukan karena tidak layak, melainkan karena NIK belum sinkron dengan data kependudukan nasional. Segera lakukan pengecekan di Dinas Dukcapil setempat.

Proses pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 sedang berjalan secara bertahap. 

Dengan adanya perombakan kuota bagi hampir setengah juta orang, KPM diharapkan secara rutin memantau status kepesertaannya. 

Gunakan periode hingga 10 Mei ini untuk memastikan data keluarga Anda sudah benar, dan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini agar hak bantuan sosial tetap terjaga.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #bansos #pkh