RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah resmi menyalurkan PKH tahap kedua kepada 7,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui surat edaran tertanggal 6 Mei 2026.
Namun, ada himbauan penting yang harus diperhatikan: KPM yang sudah menerima dana di KKS Merah Putih harus segera mencairkannya dalam waktu maksimal 30 hari, atau risiko dana akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
7,3 Juta KPM PKH Tahap 2 Resmi Cair
Kali ini berita yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba. Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan (PSNK) telah menyalurkan bantuan sosial PKH tahap kedua kepada sebanyak 7.380.476 KPM.
Melansir dari kanal YouTube KLIK BANSOS, surat edaran resmi dengan nomor dan tanggal 6 Mei 2026 ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Sosial kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
Dalam dokumen tersebut, Kementerian Sosial menegaskan bahwa bantuan PKH tahap kedua untuk periode April-Juni 2026 telah disalurkan melalui empat bank penyalur utama, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.
Pencairan dilakukan dengan menggunakan metode PET (Penetapan Entitas) 1-168, yang merupakan sistem verifikasi data penerima sebelum dana disalurkan. Artinya, semua KPM yang namanya masuk dalam daftar resmi pemerintah sudah pasti akan menerima dana tahap kedua ini.
Nasib 2,7 Juta KPM Lainnya
Sekitar 2,6 hingga 2,7 juta KPM lainnya tidak tertinggal begitu saja. Mereka masih dalam proses pengiriman dana, namun melalui jalur berbeda.
Sebagian besar dari kelompok ini adalah KPM baru yang masih dalam tahap pembukaan rekening kolektif (Burekol) di bank-bank penyalur.
Selain itu, ada juga KPM yang pencairannya disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk daerah 3T (Tertinggal, Terpencil, Terdepan).
Baca Juga: Kota Bogor Bersolek Jelang Kirab Mahkota Binokasih, Ornamen Sunda Hiasi Ruas Jalan Suryakencana
Meskipun jalurnya berbeda, jaminannya tetap sama: pencairan untuk semua kuota 10 juta KPM PKH tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Batas 30 Hari untuk Mencairkan Dana
Inilah poin yang paling krusial dan sering terlewatkan oleh KPM: batas waktu pencairan dana di KKS Merah Putih adalah maksimal 30 hari sejak saldo masuk ke rekening.
Jika dalam rentang waktu 30 hari tersebut KPM tidak melakukan penarikan atau transaksi apapun, maka dana otomatis akan dinyatakan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
“Batas penarikan saldo di KKS Merah Putih adalah 30 hari sejak saldo masuk ke KKS. Jika tidak dicairkan, maka dana tersebut akan hangus dan dikembalikan ke kas negara. Jadi, jangan ditunda-tunda,” ulas narator kanal YouTube KLIK BANSOS.
Status Terkini Pencairan per 8 Mei 2026
Cek saldo terbaru per Jumat, 8 Mei 2026, menunjukkan perkembangan nyata di lapangan. Untuk Bank Syariah Indonesia (BSI), pencairan PKH tahap 2 sudah mulai berjalan secara resmi dengan saldo masuk ke rekening KPM.
Namun, situasi berbeda terlihat di Bank Mandiri dan BRI. Cek saldo pada tanggal dan waktu yang sama menunjukkan saldo masih Rp0 atau belum ada dana masuk.
Baca Juga: Doa: Sebuah Penghambaan
Ini bukan berarti pencairan tidak akan terjadi, melainkan indikasi bahwa proses masih berlangsung bertahap.
Kabar baiknya, status SI (Standing Instruction) untuk pencairan PKH di semua bank penyalur sudah tercapai. Ini berarti sistem sudah siap dan verifikasi final sudah selesai.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pencairan pada bank-bank tersebut diperkirakan akan dilakukan dalam rentang 1 hingga 7 hari kedepan.
Bagi KPM yang menggunakan Bank Mandiri dan BRI disarankan untuk cek saldo secara berkala, minimal setiap hari atau setiap dua hari sekali, agar tidak ketinggalan notifikasi masuknya dana.
Tetap ikuti informasi terbaru dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial setempat untuk memastikan Anda tidak ketinggalan update penting tentang PKH dan BPNT tahap 2.***
Editor : Asep Suhendar