Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Surat Pencairan Bansos PKH Tahap 2 2026 Sudah Terbit, 7 Juta Lebih KPM Siap Terima Dana, Perhatikan Batas Penarikan Saldo KKS

Kholikul Ihsan • Jumat, 8 Mei 2026 | 19:01 WIB
Ilustrasi penyerahan bansos kepada KPM. (Foto: menpan.go.id)
Ilustrasi penyerahan bansos kepada KPM. (Foto: menpan.go.id)

RADAR BOGOR - Surat pencairan bansos PKH tahap kedua alokasi April-Juni 2026 telah keluar pada 6 Mei 2026 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di Indonesia. 

Melansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, dalam surat tersebut, Kemensos mengumumkan bahwa 7,3 juta KPM bansos PKH telah disalurkan dananya melalui bank penyalur. 

Namun, ada imbauan krusial yang harus diperhatikan: KPM yang sudah menerima dana bansos harus segera mencairkannya dalam batas waktu 30 hari, atau risiko dana akan ditarik kembali ke kas negara.

Baca Juga: Arus Lalin Arah Suryakencana Kota Bogor Ditutup, Warga Mulai Ramai Saksikan Kirab Mahkota Binokasih

Surat Kemensos Keluar, 7,3 Juta KPM PKH Tahap 2 Disalurkan

Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan (PSNK) telah resmi menyalurkan bantuan sosial PKH tahap 2 alokasi April-Juni 2026 dengan jumlah penerima mencapai 7.380.476 KPM PKH.

Penyaluran dilakukan melalui delapan batch (batch 1 sampai batch 8) dan menggunakan jalur bank penyalur resmi pemerintah. 

Surat edaran dengan nomor penting mengenai penyaluran bantuan sosial tahap 2 telah dikirimkan ke seluruh dinas sosial kabupaten dan kota sebagai panduan pelaksanaan di tingkat daerah.

Baca Juga: Kawasan Hijau Sentul City Bogor Jadi Tuan Rumah Bogorun 2026, Turut Meriahkan HJB ke-544

7,3 Juta dari 10 Juta KPM

Jangan khawatir, semua 10 juta KPM PKH dijamin akan menerima bantuan tahap kedua. Angka 7,3 juta yang disalurkan dalam gelombang pertama (batch 1-8) adalah KPM yang sudah memenuhi semua kriteria dan verifikasi data lengkap. 

Adapun 2,7 juta KPM sisanya masih dalam proses atau menunggu jalur penyaluran alternatif.

Sebagian besar dari kelompok ini kemungkinan adalah KPM baru yang masih menyelesaikan proses administratif pembukaan rekening kolektif di bank penyalur. 

Baca Juga: Sopir MBG di Tajurhalang Bogor Diduga Nyambi Jadi Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Depok

Ada juga kelompok lain yang pencairannya akan dilakukan melalui kantor pos untuk daerah-daerah terpencil (3T). Setiap KPM akan tetap mendapatkan haknya, hanya saja melalui jadwal yang berbeda-beda.

Yang perlu dilakukan adalah tetap memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial setempat untuk mengetahui status masing-masing.

Batas Waktu 30 Hari untuk Pencairan

Inilah poin yang paling kritis dan sering terlupakan oleh KPM. Dalam surat edaran resmi Kemensos, tertera instruksi tegas kepada semua Dinas Sosial.

Baca Juga: Pria Ngaku Anggota Ormas Diduga Mabuk Palak Penjual Ayam Geprek di Depok Diburu Polisi

“Menginformasikan dan memastikan KPM penerima bantuan sosial PKH agar segera melakukan transaksi atau pencairan dana mengingat batas masa transaksi adalah 30 hari terhitung sejak dana dilakukan pemindahbukuan,” tulis isi surat edaran Kemensos, dilansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel.

Artinya, jika KPM sudah menerima saldo di KKS Merah Putih, mereka memiliki waktu maksimal 30 hari (1 bulan) untuk mencairkan seluruh dana tersebut. 

Jika melewati batas waktu ini tanpa ada penarikan, maka dana otomatis akan ditarik kembali ke kas negara dan KPM akan kehilangan haknya atas bantuan tersebut.

Ini bukan sekedar rekomendasi atau saran yang bisa diabaikan. Ini adalah instruksi resmi dari Kementerian Sosial yang mengikat dan harus ditindaklanjuti. 

Baca Juga: Kabar Baik Bansos PKH Tahap 2 April-Juni 2026, Surat Pencairan Sudah Turun dan Saldo KKS Mulai Dicek Bertahap

Oleh karena itu, segera ambil langkah setelah menerima notifikasi bahwa dana sudah masuk ke rekening KKS Anda.***

Editor : Asep Suhendar
#kpm #bansos #pkh