RADAR BOGOR - Status penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap dua tahun 2026 menunjukan telah Standing Instruction (SI) di SIKS-NG.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos, status tersebut menandakan bahwa bantuan sosial siap disalurkan ke masing-masing penerima manfaat.
Dana bansos periode April, Mei, dan Juni 2026 bisa digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pangan hingga biaya pendidikan.
Bansos PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan jenis bansos yang disalurkan secara rutin setiap tahunnya kepada masyarakat yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Nominal bantuan yang diterima oleh KPM PKH cukup bervariasi, karena tidak semua komponen menerima dengan jumlah yang sama.
Adapun komponen bansos ini yaitu mencakup lansia, ibu hamil, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas yang memang memerlukan bantuan dari pemerintah.
Bansos BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ialah bansos reguler yang diberikan kepada KPM dengan nominal sebesar Rp200 ribu per bulan.
Proses penyalurannya dilakukan tiga bulan sekaligus, sehingga masing-masing penerima manfaat akan mendapatkan dana bansos senilai Rp600 ribu.
Proses penyaluran dua bansos reguler ini dilakukan melalui dua cara, yaitu bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Di samping menunggu pencairan, KPM juga diimbau untuk mengecek nama mereka apakah masuk ke dalam kategori penerima bansos tahap ini atau tidak.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT
Pengecekan salah satunya bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos, yaitu sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
2. Registrasi terlebih dahulu bagi yang belum memiliki akun.
3. Login menggunakan username dan password.
Baca Juga: Mohon Maaf, Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Tidak Akan Cair Jika Muncul 3 Tanda Ini
4. Pilih menu Cek Bansos.
5. Masukan data yang diminta aplikasi.
6. Klik "Cari Data" untuk melihat nama, janis bansos, periode salur, hingga status kepersertaan bansos.***
Editor : Asep Suhendar