RADAR BOGOR - Kabar yang dinantikan oleh jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos akhirnya menemui titik terang.
Dilansir dari Youtube Diary Bansos, Per tanggal 9 Mei 2026, Kementerian Sosial Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan surat instruksi terkait penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk Tahap 2 periode April hingga Juni 2026.
1. Poin Krusial Surat Instruksi Kemensos
Baca Juga: Kartu KKS Rusak Jangan Dibiarkan, Begini Cara Ganti agar Bansos PKH dan BPNT Tetap Bisa Cair
Berdasarkan surat edaran tertanggal 6 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial di seluruh Indonesia, terdapat beberapa aturan teknis yang wajib diperhatikan oleh para penerima manfaat:
• Target Penyaluran Awal: Sebanyak 7.380.476 KPM telah masuk dalam daftar salur gelombang pertama (Batch 1168) melalui empat bank penyalur utama, yaitu BSI, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
• Batas Waktu Transaksi: KPM hanya memiliki waktu 30 hari untuk mencairkan bantuan terhitung sejak dana dilakukan pemindahbukuan ke rekening KKS.
Baca Juga: Saldo PKH BPNT Bisa Dicairkan di Luar Bank Himbara? Ini Penjelasan Resmi dan Kebijakan Kemensos RI
• Risiko Dana Hangus: Jika dalam kurun waktu 30 hari dana tidak segera ditarik, maka saldo bantuan tersebut berisiko ditarik kembali oleh negara.
2. Update Status dan Hasil Pantauan Lapangan
Meskipun status pada sistem SIKS-NG rata-rata sudah menunjukkan SI (Standing Instruction), proses distribusi dana di lapangan masih dilakukan secara bertahap:
• Provinsi Aceh: Menjadi wilayah pertama yang terpantau mulai menerima pencairan saldo melalui Bank BSI.
Namun, proses ini belum serentak karena masih banyak KPM di wilayah tersebut yang mendapati saldo KKS penerima masih kosong.
• Bank BNI, BRI, dan Mandiri: Hingga saat ini, di luar Bank BSI, belum terpantau adanya saldo yang masuk secara masif.
Baca Juga: Ada 475 Ribu KPM Baru PKH dan BPNT 2026, Penerima Baru Bisa Langsung Cair Tahap 2? Ini Penjelasannya
KPM diharapkan tetap tenang karena dengan terbitnya surat instruksi, proses top-up saldo diperkirakan akan terjadi dalam hitungan hari ke depan.
"Sehubungan dengan telah disalurkannya bantuan sosial PKH tahap kedua tahun 2026, kami memohon kepada seluruh Dinas Sosial untuk menginformasikan dan memastikan KPM segera melakukan transaksi. Mengingat batas masa transaksi hanya berlaku selama 30 hari sejak dana dilakukan pemindahbukuan ke rekening masing-masing, pendamping diharapkan terus mengawal proses ini guna memastikan bantuan dipergunakan sesuai tujuan program kesejahteraan keluarga," kata narator dalam Youtube Diary Bansos.
3. Perombakan Data: 475 Ribu KPM Penerima Baru
Berdasarkan data terbaru dari Pusdatin Kementerian Sosial, terdapat pergerakan data kepesertaan yang signifikan pada tahap ini:
• KPM Pengganti: Terdapat 475.821 KPM baru yang ditetapkan sebagai penerima manfaat.
• Alasan Perubahan: Penerima baru ini merupakan hasil validasi sistem untuk menggantikan KPM lama, yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria kepesertaan atau dianggap sudah mampu secara ekonomi.
4. Waspada Informasi Hasil Cek Saldo Palsu
Saat ini banyak beredar tangkapan layar di grup media sosial, yang menunjukkan saldo masuk senilai Rp750.000 atau Rp600.000 pada layanan perbankan digital tertentu.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada bukti tersebut jika sumbernya tidak jelas, karena terdapat indikasi suntingan (editan) pada beberapa bukti transaksi yang beredar.
Meskipun surat pencairan sudah resmi terbit, KPM diharapkan tetap sabar karena proses transfer dana dilakukan secara bergelombang.
Pastikan untuk melakukan pengecekan secara berkala, dan segera cairkan dana bansos Anda setelah saldo masuk agar tidak melewati batas waktu 30 hari yang telah ditetapkan.***
Editor : Eli Kustiyawati