Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Terbaru, Detail Penyaluran Bansos Tahap Awal dengan Kuota 10 Juta KPM, Dana Wajib Ditarik Maksimal 30 Hari

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 9 Mei 2026 | 11:45 WIB
Ilustrasi KPM bansos antri cairkan bantuan. (Foto: Instagram @pkhbogorkab)
Ilustrasi KPM bansos antri cairkan bantuan. (Foto: Instagram @pkhbogorkab)

RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di seluruh Indonesia. 

Dilansir dari Youtube Arfan Saputra Channel, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan (PSNK) secara resmi telah menerbitkan surat instruksi terkait penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 alokasi April hingga Juni 2026.

1. Detail Penyaluran Tahap Awal

Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan pada 6 Mei 2026, pemerintah mulai mendistribusikan dana bantuan kepada jutaan penerima. Berikut adalah rincian teknis penyalurannya:

Baca Juga: KPM Simak Perubahan Status Bansos pada Aplikasi Cek Bansos, Cek Nama dan Desil Anda Apakah Terdata atau Tidak

• Target Penerima: Bantuan pada gelombang (Batch) 1168 ini disalurkan kepada 7.380.476 KPM PKH.

• Penyalur: Distribusi dana dilakukan melalui perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

• Status Kuota: Mengingat total kuota nasional PKH mencapai 10 juta KPM, sisa penerima yang belum masuk dalam daftar ini kemungkinan besar akan menyusul melalui gelombang berikutnya atau melalui kantor pos.

2. Batas Waktu Transaksi yang Ketat

Baca Juga: Update Bansos Masif Mei 2026, Lebih dari 50 Daerah Mulai Cairkan PKH-BPNT Tahap 2, SP2D Muncul Dana Siap Cair

Kemensos memberikan instruksi penting kepada Dinas Sosial di seluruh kabupaten dan kota untuk memastikan dana bantuan segera sampai ke tangan masyarakat. 

KPM diimbau untuk segera melakukan transaksi penarikan dana karena terdapat batasan waktu tertentu.

Dana wajib ditarik maksimal 30 hari atau satu bulan sejak dana dilakukan pemindahbukuan ke rekening.

Jika dana tidak diambil dalam batas waktu tersebut, terdapat kemungkinan besar bantuan akan ditarik kembali ke kas negara.

Baca Juga: Informasi Pencairan Bansos PKH-BPNT Per 9 Mei 2026: Surat Instruksi Pencairan Terbit dan Penetapan 475 Ribu KPM Baru

"Kami mohon kepada seluruh Dinas Sosial kabupaten atau kota di Indonesia untuk segera menginformasikan dan memastikan KPM penerima bantuan sosial PKH agar segera melakukan transaksi atau pencairan dana, mengingat batas masa transaksi adalah 30 hari," jelas narator dalam Youtube Arfan Saputra Channel. 

3. Pantauan Hasil Cek Saldo Terkini

Meskipun surat instruksi sudah terbit, proses top-up saldo ke kartu KKS dilakukan secara bertahap. 

Berdasarkan pantauan langsung melalui layanan digital KKS Merah Putih pada hari Jumat, 8 Mei 2026, menunjukkan kondisi sebagai berikut:

Baca Juga: Kartu KKS Rusak Jangan Dibiarkan, Begini Cara Ganti agar Bansos PKH dan BPNT Tetap Bisa Cair

• Bank Mandiri: Hasil pengecekan saldo pada kartu KKS Bank Mandiri per 8 Mei 2026 menunjukkan dana PKH maupun BPNT Tahap 2 belum masuk atau belum cair.

KPM diharapkan melakukan pengecekan secara berkala, dan saling berbagi informasi mengenai perkembangan pencairan di wilayah masing-masing untuk memantau pemerataan distribusi.

Instruksi pencairan PKH Tahap 2 sudah resmi dimulai sejak terbitnya surat dari Kemensos pada 6 Mei lalu. 

Penerima manfaat diharapkan proaktif memantau saldo penerima, dan segera menarik seluruh bansos dalam waktu 30 hari guna menghindari pembatalan dana oleh sistem negara.***

Editor : Eli Kustiyawati
#Tahap 2 #kpm #kemensos #bansos #pkh