RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menerbitkan surat pencairan bantuan sosial tahap kedua periode April–Juni 2026 pada tanggal 6 Mei 2026.
Bank BSI khususnya di Provinsi Aceh menjadi yang pertama memulai proses pencairan saldo sebesar Rp5 juta per KPM, sementara status Standing Instruction (SI) untuk bank penyalur lainnya (BNI, BRI, dan Bank Mandiri) sudah aktif di sistem SIKS-NG.
Kementerian Sosial Cairkan PKH Tahap 2 Batch 1 untuk 1,38 Juta KPM
Berdasarkan surat resmi Kementerian Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan, penyaluran bantuan sosial PKH tahap kedua tahun 2026 batch 1 telah dilakukan melalui empat bank penyalur utama, melansir dari kanal YouTube Diary Bansos.
Batch pertama ini mencakup sebanyak 1.380.476 KPM PKH yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan telah menyalurkan bantuan sosial PKH tahap kedua tahun 2026 batch 1 melalui bank penyalur sebanyak 1.380.476 KPM PKH,” ungkap narator kanal YouTube DIARY BANSOS.
Angka ini masih jauh dari target total 10 juta KPM penerima PKH, sehingga dapat dipastikan akan ada batch atau termin berikutnya untuk melengkapi kuota.
Hal ini menunjukkan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap, bukan serentak, mengingat kompleksitas proses verifikasi dan distribusi data di ratusan kabupaten dan kota.
Empat Bank Penyalur: BSI, BNI, BRI, dan Mandiri
Kementerian Sosial bekerja sama dengan empat institusi perbankan untuk menyalurkan dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua.
Masing-masing bank memiliki peran yang sama pentingnya dalam memastikan dana tepat sampai ke rekening KPM:
- Bank BSI: Sudah mulai mencairkan saldo secara bertahap, khususnya di Aceh.
- BNI: Status SI aktif, siap pencairan dalam waktu dekat.
- BRI: Status SI aktif, menunggu aktivasi pencairan.
- Bank Mandiri: Status SI aktif, sedang dalam tahap finalisasi.
Pencairan bertahap di Bank BSI terjadi karena masih banyak KPM dengan saldo kosong atau belum berhasil verifikasi rekening di wilayah tersebut.
“Perlu dicatat, ini pencairannya juga masih dilakukan secara bertahap karena di Provinsi Aceh sana masih banyak KPM PKH maupun BPNT yang saldonya masih zong, yang saldonya masih kosong.” jelas saluran DIARY BANSOS.
Batas Waktu Pencairan: 30 Hari Sejak Dana Masuk Rekening
Informasi penting yang perlu diketahui setiap KPM adalah periode pencairan dana hanya 30 hari terhitung sejak saldo pertama kali masuk ke rekening bansos masing-masing.
Ini berarti KPM harus segera melakukan transaksi atau penarikan dana setelah menerima notifikasi saldo masuk.
“Ketika saldo bantuan itu sudah masuk ya ke rekening bansos para KPM, maka masa pencairannya adalah 30 hari terhitung saldo tersebut pertama kali masuk ke rekening para KPM,” tambahnya.
Jika dana tidak dicairkan dalam periode yang telah ditentukan, KPM mungkin akan mengalami kesulitan dalam akses dana di kemudian hari.
Baca Juga: Kartu KKS Rusak Jangan Dibiarkan, Begini Cara Ganti agar Bansos PKH dan BPNT Tetap Bisa Cair
Untuk itu, Kementerian Sosial mengingatkan melalui surat edaran agar setiap Dinas Sosial Kabupaten/Kota segera menginformasikan dan memastikan KPM penerima bantuan melakukan pencairan dana sesuai jadwal.
Status Gagal Verifikasi Rekening Masih Menjadi Kendala
Meskipun antusiasme tinggi menanti pencairan, masih ada hambatan yang perlu diwaspadai. Banyak KPM di tahap kedua kali ini yang status akunnya menunjukkan Gagal Cek Rekening atau Gagal Verifikasi Rekening di sistem.
Baca Juga: Kartu KKS Rusak Jangan Dibiarkan, Begini Cara Ganti agar Bansos PKH dan BPNT Tetap Bisa Cair
Kondisi ini terjadi karena data rekening KPM tidak sesuai dengan data yang terdaftar di sistem perbankan atau ada kesalahan input nomor rekening.
Untuk mengatasinya, Tim Pendamping PKH di setiap daerah sudah berusaha melakukan pemutakhiran data agar KPM-KPM yang sebelumnya gagal verifikasi bisa mendapatkan kesempatan pencairan di tahap kedua ini.
Jika Anda adalah KPM dengan status gagal verifikasi, segera hubungi Dinas Sosial setempat atau Pendamping PKH untuk melakukan koreksi data rekening Anda.
475.821 KPM Validasi Baru Masuk di Tahap Kedua
Selain KPM lama, Kementerian Sosial juga memasukkan 475.821 KPM penerima bansos baru (KPM pengganti) di tahap kedua periode April–Juni 2026.
Penambahan ini dilakukan karena beberapa KPM lama sudah tidak memenuhi kriteria kelayakan lagi dan diganti dengan keluarga yang lebih membutuhkan.
Baca Juga: Ada 475 Ribu KPM Baru PKH dan BPNT 2026, Penerima Baru Bisa Langsung Cair Tahap 2? Ini Penjelasannya
Data ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Pusdatin Kementerian Sosial Republik Indonesia, membuktikan bahwa program PKH terus melakukan penyesuaian untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Hindari Informasi Palsu, Verifikasi Saldo Melalui m-Banking Resmi
Di tengah tingginya antusiasme menunggu pencairan, beredar beberapa bukti struk saldo masuk di aplikasi mobile banking yang patut dicurigai.
Beberapa tangkapan layar menunjukkan saldo masuk dengan nominal berbeda (Rp750.000 dan Rp600.000) untuk jenis bansos dan nomor rekening yang sama.
Hindari percaya pada bukti-bukti tersebut karena hanya ada satu atau dua bukti yang beredar dan belum valid secara resmi.
Saat ini, hanya Bank BSI yang sudah menunjukkan pencairan aktif, terutama di Aceh. Sementara itu, status SI untuk BNI, BRI, dan Mandiri sudah muncul di SIKS-NG, yang artinya sistem sudah siap untuk pencairan.
Berdasarkan pola yang ada, pencairan untuk ketiga bank lainnya diperkirakan akan dimulai dalam beberapa hari ke depan seiring dengan finalisasi proses di level kantor pusat dan bank penyalur.***
Editor : Eli Kustiyawati