Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Saldo Masuk KKS PKH BPNT Tahap 2: Bank BSI Sudah Mulai Cairkan, Bank Lain Tunggu Giliran

Kholikul Ihsan • Sabtu, 9 Mei 2026 | 12:28 WIB
Ilustrasi pencairan bansos tahap 2. (Foto: Instagram @pkhkabmadiun)
Ilustrasi pencairan bansos tahap 2. (Foto: Instagram @pkhkabmadiun)

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menerbitkan surat pencairan bantuan sosial tahap kedua periode April–Juni 2026 pada tanggal 6 Mei 2026. 

Bank BSI khususnya di Provinsi Aceh menjadi yang pertama memulai proses pencairan saldo sebesar Rp5 juta per KPM, sementara status Standing Instruction (SI) untuk bank penyalur lainnya (BNI, BRI, dan Bank Mandiri) sudah aktif di sistem SIKS-NG. 

Kementerian Sosial Cairkan PKH Tahap 2 Batch 1 untuk 1,38 Juta KPM

Berdasarkan surat resmi Kementerian Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan, penyaluran bantuan sosial PKH tahap kedua tahun 2026 batch 1 telah dilakukan melalui empat bank penyalur utama, melansir dari kanal YouTube Diary Bansos.

Baca Juga: Waspada Hoaks! Klarifikasi Bukti Struk Pencairan Bansos PKH-BPNT Rp600 Ribu hingga Rp1,2 Juta di Bank Ini Mei 2026

Batch pertama ini mencakup sebanyak 1.380.476 KPM PKH yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan telah menyalurkan bantuan sosial PKH tahap kedua tahun 2026 batch 1 melalui bank penyalur sebanyak 1.380.476 KPM PKH,” ungkap narator kanal YouTube DIARY BANSOS.

Angka ini masih jauh dari target total 10 juta KPM penerima PKH, sehingga dapat dipastikan akan ada batch atau termin berikutnya untuk melengkapi kuota.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Detail Penyaluran Bansos Tahap Awal dengan Kuota 10 Juta KPM, Dana Wajib Ditarik Maksimal 30 Hari

Hal ini menunjukkan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap, bukan serentak, mengingat kompleksitas proses verifikasi dan distribusi data di ratusan kabupaten dan kota.

Empat Bank Penyalur: BSI, BNI, BRI, dan Mandiri

Kementerian Sosial bekerja sama dengan empat institusi perbankan untuk menyalurkan dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua. 

Masing-masing bank memiliki peran yang sama pentingnya dalam memastikan dana tepat sampai ke rekening KPM:

Baca Juga: KPM Simak Perubahan Status Bansos pada Aplikasi Cek Bansos, Cek Nama dan Desil Anda Apakah Terdata atau Tidak

Baca Juga: Update Bansos Masif Mei 2026, Lebih dari 50 Daerah Mulai Cairkan PKH-BPNT Tahap 2, SP2D Muncul Dana Siap Cair

Pencairan bertahap di Bank BSI terjadi karena masih banyak KPM dengan saldo kosong atau belum berhasil verifikasi rekening di wilayah tersebut.

“Perlu dicatat, ini pencairannya juga masih dilakukan secara bertahap karena di Provinsi Aceh sana masih banyak KPM PKH maupun BPNT yang saldonya masih zong, yang saldonya masih kosong.” jelas saluran DIARY BANSOS.

Batas Waktu Pencairan: 30 Hari Sejak Dana Masuk Rekening

Informasi penting yang perlu diketahui setiap KPM adalah periode pencairan dana hanya 30 hari terhitung sejak saldo pertama kali masuk ke rekening bansos masing-masing. 

Baca Juga: Informasi Pencairan Bansos PKH-BPNT Per 9 Mei 2026: Surat Instruksi Pencairan Terbit dan Penetapan 475 Ribu KPM Baru

Ini berarti KPM harus segera melakukan transaksi atau penarikan dana setelah menerima notifikasi saldo masuk.

“Ketika saldo bantuan itu sudah masuk ya ke rekening bansos para KPM, maka masa pencairannya adalah 30 hari terhitung saldo tersebut pertama kali masuk ke rekening para KPM,” tambahnya.

Jika dana tidak dicairkan dalam periode yang telah ditentukan, KPM mungkin akan mengalami kesulitan dalam akses dana di kemudian hari.

Baca Juga: Kartu KKS Rusak Jangan Dibiarkan, Begini Cara Ganti agar Bansos PKH dan BPNT Tetap Bisa Cair

Untuk itu, Kementerian Sosial mengingatkan melalui surat edaran agar setiap Dinas Sosial Kabupaten/Kota segera menginformasikan dan memastikan KPM penerima bantuan melakukan pencairan dana sesuai jadwal.

Status Gagal Verifikasi Rekening Masih Menjadi Kendala

Meskipun antusiasme tinggi menanti pencairan, masih ada hambatan yang perlu diwaspadai. Banyak KPM di tahap kedua kali ini yang status akunnya menunjukkan Gagal Cek Rekening atau Gagal Verifikasi Rekening di sistem.

Baca Juga: Kartu KKS Rusak Jangan Dibiarkan, Begini Cara Ganti agar Bansos PKH dan BPNT Tetap Bisa Cair

Kondisi ini terjadi karena data rekening KPM tidak sesuai dengan data yang terdaftar di sistem perbankan atau ada kesalahan input nomor rekening. 

Untuk mengatasinya, Tim Pendamping PKH di setiap daerah sudah berusaha melakukan pemutakhiran data agar KPM-KPM yang sebelumnya gagal verifikasi bisa mendapatkan kesempatan pencairan di tahap kedua ini.

Jika Anda adalah KPM dengan status gagal verifikasi, segera hubungi Dinas Sosial setempat atau Pendamping PKH untuk melakukan koreksi data rekening Anda.

Baca Juga: Status 'Gagal Cek Rekening' Muncul di Bansos Tahap 2? Jangan Panik, Ini yang Harus Segera Dilakukan KPM

475.821 KPM Validasi Baru Masuk di Tahap Kedua

Selain KPM lama, Kementerian Sosial juga memasukkan 475.821 KPM penerima bansos baru (KPM pengganti) di tahap kedua periode April–Juni 2026. 

Penambahan ini dilakukan karena beberapa KPM lama sudah tidak memenuhi kriteria kelayakan lagi dan diganti dengan keluarga yang lebih membutuhkan.

Baca Juga: Ada 475 Ribu KPM Baru PKH dan BPNT 2026, Penerima Baru Bisa Langsung Cair Tahap 2? Ini Penjelasannya

Data ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Pusdatin Kementerian Sosial Republik Indonesia, membuktikan bahwa program PKH terus melakukan penyesuaian untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Hindari Informasi Palsu, Verifikasi Saldo Melalui m-Banking Resmi

Di tengah tingginya antusiasme menunggu pencairan, beredar beberapa bukti struk saldo masuk di aplikasi mobile banking yang patut dicurigai. 

Baca Juga: Belum Terima Bansos Tahap 2? Jangan Panik, Pemerintah Siapkan Pencairan Susulan untuk KPM yang Masih Proses

Beberapa tangkapan layar menunjukkan saldo masuk dengan nominal berbeda (Rp750.000 dan Rp600.000) untuk jenis bansos dan nomor rekening yang sama.

Hindari percaya pada bukti-bukti tersebut karena hanya ada satu atau dua bukti yang beredar dan belum valid secara resmi. 

Saat ini, hanya Bank BSI yang sudah menunjukkan pencairan aktif, terutama di Aceh. Sementara itu, status SI untuk BNI, BRI, dan Mandiri sudah muncul di SIKS-NG, yang artinya sistem sudah siap untuk pencairan.

Berdasarkan pola yang ada, pencairan untuk ketiga bank lainnya diperkirakan akan dimulai dalam beberapa hari ke depan seiring dengan finalisasi proses di level kantor pusat dan bank penyalur.***

Editor : Eli Kustiyawati
#SIKS-NG #tahap kedua #Standing Instruction #pkh #pencairan bantuan sosial