Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira, Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 2 Serentak di 514 Kabupaten dan Kota, Pencairan Dobel Rp3 Juta di Wilyah Ini

Mutia Tresna Syabania • Sabtu, 9 Mei 2026 | 17:34 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PKH BPNT di wilayah tertentu. Foto: Instagram @pkhbogorkab
Ilustrasi pencairan bansos PKH BPNT di wilayah tertentu. Foto: Instagram @pkhbogorkab

RADAR BOGOR - Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Sosial secara resmi memulai percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 2 untuk alokasi April hingga Juni 2026. 

Dikutip dari Youtube Cek Bansos, penyaluran bansos PKH BPNT ini dilakukan secara serentak di 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia melalui bank penyalur Himbara (BSI, BRI, Mandiri, dan BNI).

Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial pada 6 Mei 2026, pemerintah telah menetapkan beberapa poin krusial dalam distribusi dana bansos PKH BPNT.

Baca Juga: Warga Desa Petir Dramaga Bogor Lapor Jembatan Rusak, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Segera Kirim Dana untuk Perbaikan

Berikut poin-poin penting yang wajib diketahui:

• Dana telah mulai dipindahbukukan kepada 7.380.476 KPM PKH (Batch 1168) atau sekitar 73% dari total kuota nasional.

• Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan (PSNK) telah menerbitkan status SI yang menandakan perintah pencairan dana ke perbankan.

• Nominal bantuan bervariasi tergantung komponen keluarga, mulai dari ratusan ribu hingga mencapai Rp3.000.000 untuk KPM dengan komponen lengkap.

1. Aturan Baru: Batas Waktu Transaksi Hanya 30 Hari

Baca Juga: Status SI Muncul di SIKS-NG, Bansos PKH dan BPNT 2026 Segera Cair, Cek Rekening Sekarang

Pemerintah memberlakukan aturan ketat mengenai masa penarikan dana. KPM diimbau untuk segera melakukan transaksi penarikan tunai setelah saldo masuk ke rekening KKS.

Dana wajib ditarik dalam waktu 30 hari terhitung sejak dana masuk ke rekening. Jika tidak diambil dalam kurun waktu tersebut, bantuan akan otomatis hangus dan dikembalikan ke kas negara.

KPM yang saldonya hangus juga terancam terblokir dari kepesertaan pada periode berikutnya.

"Kami mohon kepada seluruh Dinas Sosial Kabupaten Kota di Indonesia untuk segera menginformasikan dan memastikan KPM penerima bantuan PKH agar segera melakukan transaksi atau pencairan dana. Mengingat batas masa transaksi saat ini hanya 30 hari terhitung sejak dana dilakukan pemindahbukuan, jika tidak segera ditransaksikan maka bantuan sosial tersebut akan segera hangus," jelas narator dalam YouTube Cek Bansos. 

Baca Juga: Muhammadiyah Kabupaten Bogor Terus Bergerak, Regional Meeting LPCRPM 2026 Siapkan Masjid Jadi Pusat Solusi Umat

3. Update Pencairan di Berbagai Wilayah

Hingga saat ini, laporan saldo masuk mulai merata di berbagai daerah meskipun prosesnya dilakukan secara bertahap:

• Bank BSI: Dominasi pencairan tercepat masih berada di wilayah Provinsi Aceh.

• Bank BNI: Terpantau saldo masuk di wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Malang, termasuk laporan saldo Rp600.000 di wilayah Cileduk, Jawa Barat.

• Bank Mandiri: Laporan pencairan mulai muncul di Kabupaten Bogor, Brebes, Garut, dan Jember.

• Laporan Saldo Dobel: Di wilayah Kabupaten Pasuruan, terpantau KPM menerima pencairan dobel (PKH dan BPNT sekaligus) dengan nominal mencapai Rp3.000.000 lebih.

Baca Juga: Hidden Gem dengan Nuansa Rumah Jadul Estetik ala Jogja, Home Steak x Oemah Kopi Bikin Betah

4. Penyaluran Bantuan Tambahan (PIP)

Selain bansos reguler, pemerintah juga menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga prasejahtera:

• Jenjang SD: Rp450.000.

• Jenjang SMP: Rp750.000.

• Jenjang SMA/SMK: Rp1.800.000.

Bagi masyarakat yang status di situs Cek Bansos sudah berubah menjadi "April-Juni 2026", disarankan untuk melakukan pengecekan saldo secara berkala. 

KPM bansos sangat dianjurkan memiliki layanan mobile banking  agar dapat memantau saldo dari rumah dan segera melakukan penarikan sebelum batas waktu 30 hari berakhir.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh