RADAR BOGOR - Kebingungan melanda banyak penerima bantuan sosial (bansos) PKH BPNT tahap 2 tahun 2026. Sebagian KPM mengaku lega setelah melihat periode bantuan di aplikasi Cek Bansos berubah menjadi April–Mei–Juni.
Namun di sisi lain, tidak sedikit yang justru semakin cemas karena saldo bansos PKH BPNT belum juga masuk ke rekening KKS mereka. Perubahan status yang tidak diikuti pencairan dana membuat banyak masyarakat bertanya-tanya.
Apakah bansos PKH BPNT benar-benar akan cair, atau justru hanya sekadar perubahan tampilan sistem?
Ternyata, kondisi tersebut memang sedang banyak terjadi di berbagai daerah. Pada tahap penyaluran kali ini, mekanisme pencairan disebut berbeda dari sebelumnya.
Jika biasanya perubahan status langsung diikuti masuknya saldo bantuan, kini perubahan periode justru muncul lebih dulu sebelum dana diterima KPM.
Hal ini membuat banyak warga salah paham dan mengira bantuan mereka gagal cair.
Padahal, perubahan periode menjadi April–Mei–Juni justru dianggap sebagai sinyal positif bahwa bantuan sedang diproses untuk pencairan tahap kedua.
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, masalah utama disebut berada pada proses distribusi dana di pihak bank penyalur.
Kementerian Sosial dikabarkan telah menyelesaikan proses transfer dan perintah pembayaran, namun pencairan masih menunggu proses top up saldo dari bank penyalur seperti BNI, Mandiri, dan BSI.
Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru panik apabila saldo rekening masih kosong meski status sudah berubah.
Namun ada satu hal yang jauh lebih penting daripada sekadar melihat perubahan periode, yaitu status desil penerima bantuan.
Saat ini pemerintah memprioritaskan bansos untuk masyarakat yang berada di desil 1 sampai desil 4.
Kelompok inilah yang dianggap masih layak menerima bantuan sosial berdasarkan data kesejahteraan terbaru.
Banyak warga ternyata belum memahami bahwa desil menjadi penentu utama pencairan bansos tahun 2026.
Jika status penerima masih berada di desil 1, 2, 3, atau 4, maka peluang menerima bansos masih terbuka lebar meskipun periodenya belum berubah.
Sebaliknya, tanda paling jelas bansos tidak akan cair adalah ketika status penerima berada di desil 5.
Baca Juga: Status SI Muncul di SIKS-NG, Bansos PKH dan BPNT 2026 Segera Cair, Cek Rekening Sekarang
Dalam banyak kasus, penerima dengan desil 5 juga mendapati kolom bantuan kosong atau hanya muncul tanda strip pada bagian periode.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerima tidak lagi menjadi prioritas bantuan sosial tahap kedua.
Meski demikian, masyarakat yang merasa data mereka tidak sesuai masih bisa mengajukan pembaruan data.
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos maupun lewat petugas desa dan kelurahan.
Nantinya, petugas akan melakukan survei ulang untuk menentukan apakah status desil bisa berubah.
Baca Juga: Warga Antusias Saksikan Puncak Perayaan Lebaran Depok di GDC, Tarif Parkir Motor Rp5 Ribu
Hasil survei tersebut dapat membuat desil turun menjadi lebih rendah atau justru naik tergantung kondisi ekonomi penerima.
Sementara itu, keluhan lain juga banyak bermunculan terkait bantuan PKH yang belum berubah status meski BPNT sudah masuk tahap April–Mei–Juni.
Kondisi ini disebut wajar karena pencairan bansos tahap kedua dilakukan bertahap dan tidak serentak.
Pemerintah diduga lebih dahulu memprioritaskan penyaluran BPNT dibanding PKH.
Karena itu, penerima PKH diminta tetap bersabar selama komponen bantuan masih memenuhi syarat dan tidak ada pelanggaran administrasi.
Apabila hingga akhir penyaluran tahap kedua PKH tetap tidak cair, masyarakat disarankan segera menemui pendamping sosial atau petugas PKH untuk mencari penyebab dan solusi masalah tersebut.
Di tengah situasi yang membuat banyak warga cemas, satu hal yang paling penting adalah memastikan status desil tetap berada di kategori prioritas.
Sebab saat ini bukan hanya perubahan periode yang menentukan pencairan, tetapi juga posisi penerima dalam data kesejahteraan sosial pemerintah.
Masyarakat pun diimbau tidak mudah percaya pada informasi simpang siur dan tetap mengecek data resmi secara berkala agar tidak salah memahami status bantuan sosial mereka.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga