BLT Kesra Rp900 Ribu Belum Pasti Cair Lagi di 2026, Ini Penjelasan Pemerintah dan Cara Cek Bansos PKH-BPNT

Lucky Lukman Nul Hakim • Dipublikasikan Sabtu, 9 Mei 2026 | 18:28 WIB
ILUSTRASI: Petugas menyalurkan bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.
ILUSTRASI: Petugas menyalurkan bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial atau Bansos pemerintah masih terus berlangsung sepanjang Mei 2026. 

Di berbagai daerah, jutaan keluarga penerima manfaat mulai menerima pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap triwulan kedua tahun ini.

Namun, di tengah proses penyaluran bansos reguler tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan kelanjutan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat atau BLT Kesra senilai Rp900 ribu yang sebelumnya sempat disalurkan pemerintah sebagai stimulus ekonomi.

Baca Juga: Lampung Barat Bergerak Benahi Data Bansos, Bupati Parosil: Jangan Sampai Warga Miskin Kehilangan Jaminan Kesehatan

Hingga saat ini, pemerintah belum memastikan apakah program Bansos BLT Kesra akan kembali dilanjutkan pada tahun 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya pernah menyampaikan bahwa BLT Kesra disiapkan sebagai stimulus ekonomi pada akhir tahun. Pernyataan itu disampaikan Airlangga pada Kamis, 4 Desember 2025.

Menurut Airlangga Hartarto, pemerintah saat itu belum mengambil keputusan terkait kelanjutan BLT Kesra karena program tersebut dirancang sebagai bantuan stimulus menjelang akhir tahun, sedangkan 2026 baru memasuki awal tahun anggaran.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 2 Bukan Gagal Cair, Ternyata Ini Alasan Saldo Bank BNI, Mandiri dan BSI Masih Kosong

Meski kepastian BLT Kesra masih menunggu keputusan pemerintah, penyaluran bansos reguler seperti PKH dan BPNT dipastikan tetap berjalan pada triwulan kedua 2026.

Kementerian Sosial menyalurkan bantuan menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan diterima masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

Masyarakat kini juga dapat memeriksa status penerima bansos secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial maupun aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: 470 Ribu Keluarga Baru Masuk Daftar Bansos 2026, Pemerintah Perkuat DTSEN dan Pantau Data hingga Desa

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan, jenis bansos yang diterima, hingga kategori tingkat kesejahteraan keluarga atau desil.

Untuk melakukan pengecekan, masyarakat cukup membuka situs resmi cek bansos Kemensos, memasukkan NIK sesuai e-KTP, mengisi kode captcha, lalu menekan tombol pencarian data.

Selain melalui website, proses pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di perangkat seluler.

Baca Juga: KPM PKH BPNT Wajib Waspada Jika Muncul Tanda Ini di Cek Bansos, Artinya Anda Tak Lagi Jadi Prioritas

Dalam sistem DTSEN, pemerintah membagi penerima bantuan berdasarkan kelompok desil kesejahteraan. 

Penilaian tersebut tidak hanya dihitung dari tingkat penghasilan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi rumah, pekerjaan, pendidikan anggota keluarga, kapasitas listrik, hingga kepemilikan aset.

Kementerian Sosial menjelaskan, status desil bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi terbaru masyarakat di lapangan.

Baca Juga: HJB ke-544, Botani Square, Hotel Santika dan IPB Convention Center Gelar Pengobatan Gratis hingga Bantuan Cegah Stunting di Tegallega

Apabila masyarakat merasa data yang tercatat tidak sesuai, pembaruan dapat diajukan melalui pemerintah desa, kelurahan, Dinas Sosial setempat, maupun aplikasi Cek Bansos.

Sementara itu, besaran bantuan PKH tahun 2026 masih mengacu pada kategori penerima. 

Ibu hamil dan anak usia dini menerima bantuan Rp750 ribu per tahap pencairan. Siswa SD mendapat Rp225 ribu, siswa SMP Rp375 ribu, dan siswa SMA Rp500 ribu.

Baca Juga: Kabar Gembira, Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 2 Serentak di 514 Kabupaten dan Kota, Pencairan Dobel Rp3 Juta di Wilyah Ini

Kemudian, lansia serta penyandang disabilitas berat menerima Rp600 ribu per tahap, sedangkan korban pelanggaran HAM berat memperoleh bantuan Rp2,7 juta.

Adapun bantuan BPNT diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp600 ribu setiap tiga bulan.

Dengan masih berlangsungnya penyaluran PKH dan BPNT, pemerintah berharap program bantuan sosial dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga rentan di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
bantuan sosial bpnt BLT Kesra bansos pkh