Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Masih Banyak yang Keliru, Ini Perbedaan Bansos BPNT dan Program Sembako 2026 Beserta Jadwal Pencairannya

Lucky Lukman Nul Hakim • Sabtu, 9 Mei 2026 | 18:51 WIB
Pemerintah aktif menyalurkan Bansos kepada masyarakat yang membutuhkan.  (Foto: Kemensos)
Pemerintah aktif menyalurkan Bansos kepada masyarakat yang membutuhkan. (Foto: Kemensos)

RADAR BOGOR - Bantuan sosial atau Bansos pangan dari pemerintah masih menjadi salah satu program yang paling dinantikan masyarakat pada 2026. 

Di tengah proses pencairan bansos tahap kedua tahun ini, masih banyak warga yang menganggap Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Sembako adalah bantuan yang sama.

Padahal, meski saling berkaitan dan memiliki tujuan serupa, kedua program tersebut memiliki sejumlah perbedaan mulai dari mekanisme bantuan, jenis bahan pangan, hingga besaran bantuan yang diterima masyarakat.

Baca Juga: Gandeng IPB University, Pemkot Bogor Wacanakan Perbaikan Akses Cifor-Situ Gede

Program bansos pangan ini sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu keluarga miskin dan rentan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Berdasarkan pedoman resmi Kementerian Sosial, BPNT pertama kali diluncurkan pemerintah pada 2017 sebagai transformasi dari program subsidi beras sebelumnya seperti Raskin dan Rastra.

Melalui sistem BPNT, bantuan tidak lagi diberikan dalam bentuk beras fisik, melainkan disalurkan secara non tunai melalui kartu elektronik yang dapat digunakan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk berbelanja di e-Warong.

Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Belum Pasti Cair Lagi di 2026, Ini Penjelasan Pemerintah dan Cara Cek Bansos PKH-BPNT

Pada tahap awal pelaksanaannya, bantuan BPNT lebih difokuskan untuk pembelian bahan pangan pokok seperti beras dan telur guna membantu pemenuhan gizi masyarakat.

Seiring perkembangan program, pemerintah kemudian melakukan penyempurnaan melalui Program Sembako yang mulai diterapkan pada 2020.

Program Sembako hadir dengan cakupan bantuan pangan yang lebih luas. 

Baca Juga: Lampung Barat Bergerak Benahi Data Bansos, Bupati Parosil: Jangan Sampai Warga Miskin Kehilangan Jaminan Kesehatan

Jika BPNT sebelumnya terbatas pada beras dan telur, Program Sembako memungkinkan penerima membeli berbagai kebutuhan pangan lain seperti daging ayam, daging sapi, sayuran, buah-buahan, kacang-kacangan, hingga jagung.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mendukung percepatan penanganan stunting di Indonesia.

Selain memperluas jenis bahan pangan, pemerintah juga meningkatkan nilai bantuannya. 

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 2 Bukan Gagal Cair, Ternyata Ini Alasan Saldo Bank BNI, Mandiri dan BSI Masih Kosong

Pada awal pelaksanaan BPNT, setiap keluarga penerima mendapat bantuan Rp110 ribu per bulan.

Namun ketika Program Sembako mulai diterapkan pada 2020, nilai bantuan naik menjadi Rp150 ribu per bulan dan kembali meningkat menjadi Rp200 ribu per bulan sejak Maret 2020 sebagai bagian dari perlindungan sosial saat pandemi Covid-19.

Hingga Mei 2026, nilai bantuan Program Sembako sebesar Rp200 ribu per bulan masih tetap berlaku bagi keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: 470 Ribu Keluarga Baru Masuk Daftar Bansos 2026, Pemerintah Perkuat DTSEN dan Pantau Data hingga Desa

Penerima bantuan BPNT maupun Program Sembako berasal dari keluarga miskin dan rentan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sebelumnya dikenal sebagai DTKS.

Kementerian Sosial menetapkan penerima bantuan berdasarkan kategori desil kesejahteraan, khususnya desil 1 hingga desil 4. 

Penilaian tersebut mempertimbangkan berbagai aspek seperti penghasilan keluarga, kondisi rumah, pekerjaan, hingga kepemilikan aset.

Baca Juga: KPM PKH BPNT Wajib Waspada Jika Muncul Tanda Ini di Cek Bansos, Artinya Anda Tak Lagi Jadi Prioritas

Selain itu, penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan data Dukcapil dan masuk dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) Kemensos.

Terkait jadwal pencairan bansos pangan Mei 2026, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menyampaikan, pemerintah melakukan percepatan penyaluran bantuan selama data penerima telah dinyatakan valid.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul pada April 2026. 

Baca Juga: Kabar Gembira, Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 2 Serentak di 514 Kabupaten dan Kota, Pencairan Dobel Rp3 Juta di Wilyah Ini

Menurutnya, proses pencairan dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, bank Himbara, hingga PT Pos Indonesia untuk daerah tertentu.

Saat ini, pencairan Program Sembako Mei 2026 berlangsung dalam skema penyaluran triwulan kedua, yakni periode April hingga Juni 2026.

Masyarakat yang ingin memastikan status pencairan Bansos dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial maupun aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Warga Desa Petir Dramaga Bogor Lapor Jembatan Rusak, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Segera Kirim Dana untuk Perbaikan

Caranya cukup mudah, warga hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP untuk mengetahui status penerima Bansos dan jadwal pencairannya.

Melalui pembaruan sistem data dan percepatan distribusi Bansos, pemerintah berharap bansos pangan dapat diterima masyarakat secara lebih tepat sasaran dan membantu menjaga ketahanan ekonomi keluarga di tengah kebutuhan pokok yang terus meningkat. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bantuan sosial #bpnt #bansos #sembako #DTKS