RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai merealisasikan penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2026.
Penyaluran kali ini menjadi perhatian banyak masyarakat karena menggunakan sistem baru berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penerima bantuan.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mekanisme bansos 2026 kini lebih terfokus pada pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat melalui sistem desil.
Dalam skema tersebut, bantuan diprioritaskan bagi warga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 atau kelompok sangat miskin sampai rentan miskin.
Langkah ini dilakukan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diterima masyarakat yang paling membutuhkan.
Kementerian Sosial menyalurkan bantuan melalui dua jalur utama agar distribusi dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil.
Baca Juga: Gandeng IPB University, Pemkot Bogor Wacanakan Perbaikan Akses Cifor-Situ Gede
Untuk masyarakat yang memiliki akses perbankan, pencairan dilakukan secara non-tunai melalui bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sementara itu, PT Pos Indonesia kembali dilibatkan untuk menjangkau penerima bantuan di daerah yang sulit dijangkau layanan perbankan, termasuk kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas berat.
Melalui mekanisme ini, petugas PT Pos akan melakukan pengantaran bantuan langsung ke rumah penerima manfaat agar proses distribusi lebih aman dan mudah dijangkau masyarakat rentan.
Program Keluarga Harapan (PKH) masih menjadi salah satu bantuan utama yang dicairkan pemerintah pada triwulan kedua 2026.
Nilai bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda-beda tergantung komponen yang dimiliki dalam keluarga tersebut.
Bantuan diberikan untuk kategori ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas berat sebagai bagian dari perlindungan sosial pemerintah.
Selain PKH, pemerintah juga melanjutkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dalam program ini, penerima manfaat memperoleh saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok melalui agen resmi atau e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Kementerian Sosial mengimbau masyarakat agar aktif memeriksa status kepesertaan bansos secara mandiri.
Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi “Cek Bansos” dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melalui penerapan DTSEN, pemerintah berharap penyaluran Bansos tahun 2026 semakin transparan, tepat sasaran, dan mampu membantu masyarakat miskin menghadapi tekanan ekonomi yang masih berlangsung di berbagai daerah. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim