RADAR BOGOR - Memasuki periode penyaluran bantuan sosial Tahap 2 untuk alokasi April, Mei, dan Juni 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan sejumlah regulasi baru yang wajib dipahami oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BPNT.
Dikutip dari Youtube Arfan Saputra Channel, Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bansos PKH BPNT tepat sasaran bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Perhatikan beberapa poin berikut untuk KPM bansos PKH BPNT.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 HUK tahun 2026, terdapat ketentuan baru mengenai peringkat kesejahteraan keluarga yang menentukan kelayakan penerima bantuan.
Penerima PKH dan BPNT hanya diperuntukkan bagi keluarga yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4.
Penerima PBI-JK (BPJS Gratis) masih dapat diterima oleh keluarga hingga Desil 5.
KPM yang terdata masuk ke dalam Desil 5 secara otomatis tidak lagi berhak menerima bantuan PKH maupun BPNT pada tahun 2026.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui situs cekbansos.go.id menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Kategori KPM yang Tidak Lagi Menerima Bantuan
Selain faktor desil, terdapat beberapa kelompok yang kepesertaannya akan terhenti pada Tahap 2 ini:
• Kehilangan Komponen PKH: KPM yang sudah tidak memiliki komponen bantuan di dalam keluarganya, misalnya anak sekolah yang telah lulus dan masuk tahap pemutakhiran data.
• Graduasi Sejahtera: Keluarga yang secara sadar mengundurkan diri karena kondisi ekonomi yang sudah dianggap mampu atau mandiri.
• Data Anomali: KPM yang datanya terbaca tidak valid atau tidak sinkron, baik pada data rekening bank maupun data DTKS terbaru.
"Bagi KPM yang bingung mengapa bantuan tiba-tiba terhenti di tahun 2026, jawabannya terdapat pada aturan peringkat kesejahteraan keluarga. Desil merupakan tingkatan kesejahteraan yang digunakan pemerintah semakin kecil angka desilnya, maka semakin berhak keluarga tersebut mendapatkan bantuan," ungkap narator dari YouTube Arfan Saputra Channel.
"Sesuai aturan terbaru, jika Anda terdata masuk ke dalam Desil 5, maka secara otomatis bantuan PKH dan BPNT Anda akan terhenti mulai tahap 1 maupun tahap 2 tahun ini," lanjutnya.
Pemerintah mengupayakan percepatan pencairan beberapa program bantuan mulai bulan April 2026 di berbagai wilayah Indonesia:
• PKH Tahap 2: Penyaluran rutin setiap tiga bulan untuk alokasi April-Juni.
• Bonus Pangan Tambahan: Berupa beras 20 kg dan minyak goreng bagi KPM yang telah ditetapkan menerima tambahan pangan, termasuk bagi wilayah yang penyalurannya sempat tertunda sebelum lebaran.
• BPNT Tahap 2 (Sembako): Pencairan bantuan pangan non-tunai untuk periode tiga bulan.
• PIP Kemendikbudristek: Penyaluran Program Indonesia Pintar bagi anak sekolah yang sudah masuk dalam SK Nominasi pencairan tahun 2026.
• Bansos Tahap Susulan: Pencairan bagi KPM yang bantuannya sempat tertunda pada penyaluran Tahap 1 kemarin.
Masyarakat diharapkan proaktif melakukan pengecekan data secara berkala, dan memastikan status kepesertaan tetap aktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Pastikan seluruh data kependudukan valid, agar proses pemindahbukuan dana bansos berjalan lancar tanpa kendala teknis.