RADAR BOGOR - Pemerintah mulai menyalurkan bansos tambahan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter pada hari Selasa, 12 Mei 2026.
Bantuan pangan ini diberikan kepada seluruh KPM PKH dan BPNT yang berada di desil 1 hingga desil 4, serta non KPM penerima BLT Kesra Rp900.000.
Bagi masyarakat di berbagai daerah, segera cek surat undangan dari pemerintah setempat guna mengambil bansos penebalan pangan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di wilayah Jakarta Barat, KPM sudah mulai menerima surat undangan pencairan bantuan beras dan minyak goreng pada hari ini.
Bantuan ini merupakan alokasi tahap kedua untuk periode April-Mei 2026.
“Di wilayah saya Jakarta Barat, KPM menerima surat undangan pencairan bantuan beras 20 kg plus minyak goreng 4 liter di hari ini hari Selasa tanggal 12 Mei 2026,” ungkap narator kanal Klik Bansos.
Siapa Saja Penerima Bansos Tambahan Beras dan Minyak Goreng?
Pemerintah menetapkan dua kategori penerima untuk bantuan pangan tambahan ini:
Pertama, seluruh KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam golongan desil 1 hingga desil 4.
Desil adalah ukuran kesejahteraan ekonomi, di mana desil 1 adalah kelompok paling miskin dan desil 4 masuk kategori rentan miskin.
Kedua, non KPM yang sebelumnya pernah menerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900.000.
“Bantuan ini diberikan kepada seluruh KPM PKH-BPNT yang berada di desil 1 hingga desil 4 dan juga non KPM yang sebelumnya menerima bantuan BLT Kesra Rp900.000. Jadi bagi KPM siap-siap saja menerima surat undangan pencairan,” ujar saluran KLIK BANSOS.
Kelompok ini tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah meskipun tidak terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT reguler.***
Editor : Asep Suhendar