RADAR BOGOR - Bantuan sosial atau bansos tahap dua tahun 2026 dikabarkan kembali cair pada Kamis, 14 Mei 2026.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini sudah bisa mencairkan Program Keluarga Harapan (PKH) triwulan kedua melalui KKS mereka masing-masing.
Apa Itu Bansos PKH?
Dilansi dari laman resmi Kemensos, PKH merupakan bantuan reguler yang menyasar masyarakat miskin dan rentan.
Tujuan diberikannya bantuan ini ialah agar masyarakat yang bersangkutan bisa meningkatkan taraf hidup mereka sehingga bisa keluar dari jurang kemiskinan.
Proses peenyaluran bansos ini dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Masyarakat yang yang menerima dana bantuan bisa menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pangan, pendidikan, hingga kesehatan.
Baca Juga: Ibadah Haji, Perjalanan Hati Menuju Ilahi
Berapa Nominal PKH?
Masih dilansir dari sumber yang sama, PKH memiliki nominal yang cukup bervariasi, di mana semua komponen tidak mendapatkan dana bantuan dengan jumlah yang sama.
Berikut rincian nominal bansos tesebut:
Baca Juga: Menjaga Hati di Tengah Kehidupan, Pesan Menyentuh Bang Boy tentang Syukur dan Kasih Sayang
1. Ibu hamil dan anak 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun.
2. Anak SD: Rp900 ribu per tahun.
3. Anak SLTP: Rp1,5 juta per tahun.
Baca Juga: Seleksi Kompetensi Resmi Berakhir, Intip Tanggung Jawab Besar Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026
4. Anak SLTA: Rp2 juta per tahun.
5. Disabilitas berat dan lansia: Rp2,4 juta per tahun.
6. Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun.
Bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima bansos PKH tahap kedua, silahkan untuk mengecek saldo di KKS secara berkala.***
Editor : Asep Suhendar