RADAR BOGOR - Bulan Mei 2026 menjadi periode penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) yang mulai diterima masyarakat di sejumlah daerah.
1. PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Cair Bertahap
Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Jumat, 15 Mei 2026, pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 mulai dilaporkan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima manfaat.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Jadi Sub Tuan Rumah Porprov Jabar 2026, Ini Salah Satu Cabor dan Venuenya
Sejumlah penerima mengaku sudah mendapatkan pencairan gabungan PKH dan BPNT dengan nominal mencapai Rp1.500.000. Namun proses penyaluran masih berlangsung bertahap sehingga belum semua KPM menerima bantuan secara bersamaan.
2. Perkembangan Pencairan Berdasarkan Bank Penyalur
Bank BSI
Penyaluran PKH dan BPNT melalui Bank BSI, khususnya wilayah Aceh dan sekitarnya, disebut sedang berjalan bertahap.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Cair Mei 2026, Penerima Baru Bertambah 470 Ribu Keluarga
Bank Mandiri
Penerima bantuan melalui Bank Mandiri dilaporkan mulai banyak yang mendapatkan saldo masuk baik untuk PKH maupun BPNT.
Bank BNI
Untuk Bank BNI, pencairan PKH mulai berjalan, namun BPNT masih belum dilaporkan cair secara merata di berbagai wilayah.
“untuk pemegang kartu KKS Bank BNI, untuk PKH-nya sekarang ini untuk prosesnya juga sedang berjalan atau masih berjalan untuk pencairannya, sedangkan untuk BPNT-nya dari hasil laporan yang masuk belum ada yang cair,” ujar narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.
Baca Juga: Bentuk Destana ke-6, Solusi Bangun Indonesia Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana di Kabupaten Bogor
Bank BRI
Sementara itu, sebagian penerima bantuan melalui Bank BRI masih melaporkan saldo belum masuk hingga pertengahan Mei 2026.
Meski begitu, pencairan diperkirakan masih terus berproses secara bertahap sehingga masyarakat diminta rutin melakukan pengecekan rekening.
3. Bantuan Lain yang Juga Cair pada Mei 2026
Selain PKH dan BPNT, terdapat beberapa bantuan lain yang juga mulai disalurkan kepada masyarakat.
Baca Juga: Status Bansos Tahap 2 'Gagal Cek Rekening', Pusdatinkesos: Saat Ini Sebagian Data Sudah Diperbaiki
Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan PIP masih berjalan untuk siswa yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI)
Penyaluran bantuan YAPI juga mulai diterima di sejumlah wilayah untuk penerima yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Persiapan Hampir Selesai, FOMB Jabar 2026 Siap Digelar PDBI Kota Bogor
Bantuan Stimulus Pangan
Bantuan stimulus berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng juga masih disalurkan sebagai kelanjutan program sebelumnya yang belum selesai proses distribusinya
4. Penyebab Bansos Belum Cair Meski Tetangga Sudah Menerima
Masih terdapat sebagian KPM yang belum menerima bantuan meskipun warga lain di sekitarnya sudah mendapatkan pencairan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi beberapa faktor berikut:
Status ekonomi dalam data dianggap sudah berada pada kategori desil tinggi.
Terjadi kegagalan cek rekening saat proses penyaluran.
Terdapat kendala administrasi atau data kependudukan.
Proses pencairan di wilayah masing-masing masih berlangsung bertahap.
Baca Juga: Persiapan Hampir Selesai, FOMB Jabar 2026 Siap Digelar PDBI Kota Bogor
5. Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Bantuan Belum Masuk
Bagi masyarakat yang bantuan sosialnya belum cair, disarankan segera melakukan pengecekan ke pihak terkait agar status data dapat diketahui secara jelas.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
Menghubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Mendatangi operator SIKS-NG desa atau kelurahan.
Memastikan rekening KKS masih aktif.
Melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui ATM atau aplikasi perbankan.
6. Kategori yang Tidak Memenuhi Syarat Menerima Bansos
Dalam proses penyaluran bansos, terdapat beberapa kelompok masyarakat yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial, di antaranya:
ASN seperti PNS dan PPPK.
Anggota TNI dan Polri aktif.
Pejabat negara atau perangkat desa dengan penghasilan memadai.
Pegawai BUMN atau BUMD dengan pendapatan tinggi.
Pemilik usaha besar atau pengusaha dengan omzet tinggi.
Pekerjaan dengan pendapatan tinggi, misalnya tenaga profesional tertentu seperti dokter spesialis maupun notaris.
Warga yang tercatat mempunyai aset bernilai tinggi atau menjalankan usaha dalam skala besar.***