RADAR BOGOR - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua sepanjang Mei 2026 kepada masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan miskin di berbagai daerah Indonesia.
Penyaluran bantuan sosial (Bansos) ini menjadi perhatian publik setelah adanya perubahan aturan penerima berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru masuk dalam daftar penerima bansos tahun ini.
Penambahan tersebut merupakan hasil pembaruan data sosial ekonomi nasional pada triwulan kedua 2026.
Perubahan paling mencolok tahun ini terletak pada aturan desil penerima Bansos.
Jika sebelumnya penerima BPNT mencakup desil 1 hingga 5, kini bantuan hanya diberikan kepada masyarakat dalam kategori desil 1 sampai 4.
Kebijakan tersebut disesuaikan dengan skema penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
BPNT sendiri merupakan bantuan pemerintah berupa dana elektronik yang digunakan masyarakat untuk membeli bahan pangan melalui e-Warong atau agen penyalur resmi.
Program ini juga dikenal luas dengan nama Kartu Sembako.
Mengacu pada nominal bantuan sebelumnya, setiap penerima BPNT memperoleh dana sebesar Rp200 ribu per bulan.
Namun pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga masyarakat menerima total Rp600 ribu dalam satu tahap penyaluran.
Dana bantuan tersebut disalurkan melalui transfer rekening maupun PT Pos Indonesia.
Sebelum bantuan cair, pemerintah melakukan proses verifikasi berlapis mulai dari pendataan tingkat desa, validasi Badan Pusat Statistik (BPS), hingga pengecekan langsung di lapangan oleh pendamping PKH.
Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, sebelumnya menyampaikan penyaluran bansos triwulan kedua 2026 dilakukan secara bertahap sejak April 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah melakukan percepatan distribusi agar bantuan bisa segera diterima masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Gus Ipul, proses pencairan dimulai pada pekan ketiga April 2026 dengan koordinasi berbagai pihak agar penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran.
Dalam satu tahun, bansos BPNT dan PKH disalurkan dalam empat tahap atau per triwulan, yakni Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Saat ini masyarakat memasuki periode pencairan tahap kedua yang berlangsung hingga Juni 2026.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan secara mandiri melalui laman resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.
Proses pengecekan hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Untuk pengecekan melalui website, masyarakat cukup membuka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, kemudian memasukkan data wilayah, nama lengkap, dan NIK KTP.
Setelah kode verifikasi diisi, sistem akan menampilkan status penerima bantuan sosial.
Selain website, pemerintah juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengetahui jenis bantuan yang diterima sekaligus melihat status anggota keluarga lain yang terdaftar dalam sistem DTSEN.
Tak hanya itu, Kemensos juga membuka layanan pengajuan usulan dan sanggahan data bansos.
Fitur tersebut memungkinkan masyarakat mengusulkan diri atau melaporkan penerima bansos yang dianggap tidak layak.
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengunggah data diri, foto KTP, serta dokumen pendukung lainnya.
Data yang masuk nantinya akan diverifikasi dan diperbarui secara berkala oleh pemerintah.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tambahan, Kemensos juga menyediakan layanan pengaduan melalui Call Center 021-171 dan WhatsApp Center 08877-171-171.
Pemerintah mengimbau, masyarakat untuk rutin memantau status bantuan secara berkala karena data penerima Bansos bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai hasil verifikasi terbaru. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim