RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 periode April hingga Juni 2026 terus berlangsung secara bertahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dikutip dari kanal Youtube Diary Bansos, hingga Sabtu, 16 Mei 2026, proses pencairan dilaporkan sudah mulai berjalan di empat bank penyalur Himbara dengan kondisi pencairan yang berbeda di masing-masing wilayah dan bank.
Pencairan bansos ini masih dilakukan secara bertahap sesuai proses administrasi dan status penerima di sistem.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai melaporkan saldo bantuan masuk ke rekening KKS, terutama bagi penerima yang statusnya telah berubah menjadi SI atau Standing Instruction.
Bank BSI Mulai Salurkan PKH dan BPNT di Wilayah Aceh
Untuk wilayah Aceh yang menggunakan penyaluran melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), bantuan PKH dan BPNT dilaporkan sudah mulai masuk ke rekening KKS milik KPM yang status pencairannya telah SI.
Proses penyaluran dilakukan bertahap sesuai data penerima yang telah lolos verifikasi sistem.
Bank BNI Fokus Penyaluran PKH
Di Bank BNI, bantuan PKH disebut mulai dicairkan untuk KPM dengan status SI. Sementara itu, saldo bantuan BPNT pada sebagian penerima masih belum masuk meskipun status pencairan di sistem telah berubah menjadi SI.
Bank Mandiri Salurkan PKH dan BPNT
Penerima bantuan melalui Bank Mandiri mulai melaporkan masuknya saldo PKH maupun BPNT ke rekening KKS. Penyaluran dilakukan bertahap mengikuti proses administrasi pencairan dari pusat hingga bank penyalur.
Bank BRI Mulai Cairkan PKH Secara Bertahap
Bank BRI menjadi bank penyalur yang mulai melakukan pencairan pada tahap berikutnya. Saldo PKH dengan status SI dilaporkan mulai masuk sejak malam hari, sedangkan saldo BPNT pada sebagian KPM masih dalam proses penyaluran.
Penyebab Bansos PKH dan BPNT Dihentikan pada Tahap 2
Melansir dari kanal Youtube Sukron Channel pada Minggu, 17 Mei 2026, pada penyaluran Tahap 2 tahun 2026, terdapat sejumlah KPM yang bantuannya tidak lagi disalurkan. Di dalam sistem SIKS-NG, status tersebut ditandai dengan keterangan exclude. Penghentian bantuan dilakukan setelah proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima.
“Yang pertama, exclude karena tidak punya komponen PKH. Nah, mungkin anaknya sudah enggak ada yang sekolah, tidak ada lansia umur 60 tahun minimal, tidak ada disabilitas, dan juga tidak ada anak usia dini umur 0 sampai 6 tahun, dan juga tidak ada ibu hamil,” ungkap narator melalui kanal Youtube Sukron Channel.
Berikut beberapa faktor yang menyebabkan bantuan dihentikan:
Kehilangan Komponen PKH
Sebagian KPM tidak lagi memenuhi syarat komponen PKH, seperti tidak memiliki anak sekolah, lansia berusia minimal 60 tahun, penyandang disabilitas berat, ibu hamil, atau anak usia dini usia 0 sampai 6 tahun. Ada pula kasus data anak yang tidak terbaca sistem karena faktor usia dan status pendidikan.
Baca Juga: Ratusan Orang Nobar Film Pesta Babi di Sempur Kota Bogor, Begini Suasananya
Terindikasi Aktivitas Game Online Terlarang
KPM yang terdeteksi terlibat aktivitas game online terlarang disebut masuk dalam proses evaluasi bantuan sehingga berdampak pada penghentian pencairan bansos Tahap 2.
Memiliki Simpanan dalam Jumlah Tertentu
Data penerima yang terdeteksi memiliki saldo tabungan dalam nominal tertentu juga menjadi bagian dari proses verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial.
Perubahan Status Pekerjaan Anggota Keluarga
Apabila terdapat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang diangkat menjadi ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN dan BUMD, maka data penerima dapat masuk proses evaluasi ulang.
Baca Juga: BM PAN Kota Bogor Resmi Punya Nahkoda Baru, Razka Aira Menang di Musda
Kesejahteraan Ekonomi Dianggap Meningkat
Pemutakhiran data kesejahteraan atau desil juga mempengaruhi status penerima bansos. KPM yang dinilai mengalami peningkatan kondisi ekonomi dapat mengalami penghentian bantuan setelah proses verifikasi lapangan dan sinkronisasi data.
Cara Mengajukan Sanggahan dan Pembaruan Data Desil
KPM yang merasa masih layak menerima bantuan namun statusnya dihentikan dapat mengajukan pembaruan data melalui jalur resmi yang telah disediakan pemerintah.
Baca Juga: FEB UIKA Bogor Gelar Seminar Nasional, Dorong Gen Z Ubah Growth Mindset Jadi Skill Nyata
Pengajuan pembaruan data desil hanya dapat dilakukan melalui dua cara berikut:
Melalui aplikasi Cek Bansos secara mandiri.
Datang langsung ke kantor desa atau kelurahan melalui operator SIKS-NG setempat.
Pendamping sosial nantinya akan melakukan survei atau verifikasi lapangan setelah usulan perubahan data masuk ke dalam sistem.
KPM Gagal Cek Rekening Masih Menunggu Tahapan Berikutnya
Bagi KPM yang sebelumnya mengalami status gagal cek rekening, proses verifikasi ulang dari pihak bank disebut sudah berjalan dan sebagian data telah dinyatakan berhasil cek rekening.
Setelah proses tersebut selesai, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga status pencairan berubah menjadi SI sebelum bantuan disalurkan ke rekening KKS.
Sementara itu, pada situs dan aplikasi pengecekan bansos, sebagian status penerima masih menampilkan periode Januari hingga Maret 2026 karena pembaruan data belum dilakukan secara menyeluruh di sistem publik.
Namun di sistem internal, proses untuk periode April hingga Juni 2026 disebut sudah berjalan.***
Editor : Asep Suhendar