Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Maaf Banget, 2 Kelompok KPM Ini Dipastikan Tidak Akan Menerima Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2026

Asep Suhendar • Minggu, 17 Mei 2026 | 13:00 WIB
Ilustrasi KPM bansos yang keluarganya menjadi ASN. (Foto: Gemini AI)
Ilustrasi KPM bansos yang keluarganya menjadi ASN. (Foto: Gemini AI)

RADAR BOGOR - Pendistribusian bantuan sosial atau bansos reguler kini telah memasuki tahap kedua untuk periode April, Mei, Juni 2026. 

Bantuan yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) meliputi Progam Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Kendati demikian, ada beberapa kelompok KPM yang tidak akan menerima dana bantuan pada periode salur kali ini. 

Baca Juga: HUT ke-46 Perpusnas RI, Tegaskan Literasi Jadi Pondasi Martabat Bangsa di Era Digital

Lantas, siapa saja penerima manfaat yang dimaksud? Berikut penjelasan. 

Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, berikut kelompok KPM yang tidak lagi mendapatkan bantuan di tahap kedua.

KPM Naik Desil di Tahap 2

Bagi penerima manfaat yang kategori desilnya naik di tahap kedua, maka sudah dapat dipastikan tidak akan menerima bantuan reguler tersebut. 

Baca Juga: KPM Sedih Gegara Status Bansos Tahap 2 'Gagal Cek Rekening', Ternyata Ini Kemungkinan Penyebabnya

Pemerintah kini telah menetapkan aturan baru bahwa penerima bansos adalah mereka yang berada di desil satu sampai empat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Dengan kata lain, KPM yang naik menjadi desil lima hingga sepuluh, sudah pasti dicoret dari daftar penerima bantuan. 

Berstatus Sebagai ASN

Jika penerima manfaat berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka bansos yang mereka miliki di tahap sebelumnya tidak akan disalurkan di tahap ini. 

Baca Juga: Diuntungkan Penalti Rival, Start Veda Ega Pratama di Moto3 Catalunya 2026 Naik Satu Peringkat

Pegawai negeri tentu mendapatkan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga mereka tidak layak menerima bansos dari pemerintah. 

Dalam hal ini, bukan hanya kepala keluarga, tapi jika dalam kartu KK ada anak yang menjadi ASN seperti PNS atau PPPK, maka keluarga tersebut tidak akan lagi menerima bantuan sosial.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #bansos #pkh