RADAR BOGOR - Program bantuan sosial kembali menjadi perhatian masyarakat setelah proses penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai berjalan secara bertahap sejak 14 Mei 2026.
Meski demikian, di berbagai daerah masih ditemukan perbedaan kondisi pencairan bansos PKH BPNT, sehingga menimbulkan pertanyaan dari banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hingga kini belum menerima saldo bantuan.
Dilansir dari kanal YouTube ANAMOVIE, berdasarkan perkembangan terbaru, pencairan bansos PKH BPNT saat ini dilaporkan sudah mulai berjalan untuk pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Mandiri.
Penyaluran bantuan PKH maupun BPNT untuk dua bank tersebut telah dimulai, walaupun realisasi di lapangan masih berbeda-beda di setiap wilayah.
Sejumlah KPM di beberapa daerah dikabarkan telah menerima dana bantuan di rekening mereka.
Namun, sebagian lainnya masih menunggu proses lebih lanjut karena terdapat kendala administrasi maupun tahapan verifikasi data yang belum selesai.
Sementara itu, untuk KKS Bank BNI, pencairan PKH dilaporkan sudah mulai berlangsung.
Namun kondisi berbeda terjadi pada BPNT yang sampai saat ini masih belum terdapat laporan pencairan secara merata.
Hal ini membuat penerima bantuan pengguna Bank BNI masih harus menunggu perkembangan berikutnya.
Sedangkan bagi pemegang KKS Bank BRI, status pencairan saat ini masih berada dalam tahap penyaluran.
Sebagian besar penerima masih menunggu perubahan status pada sistem sebelum dana benar-benar masuk ke rekening masing-masing.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu sering melakukan pengecekan saldo bagi yang belum menggunakan layanan mobile banking.
Pemeriksaan saldo cukup dilakukan setiap tiga hari sekali atau seminggu sekali.
Namun bagi pengguna mobile banking, pengecekan dapat dilakukan lebih fleksibel tanpa kendala berarti.
Di sisi lain, bantuan sosial lainnya juga masih terus disalurkan sepanjang Mei 2026.
Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan YAPI bagi anak yatim piatu, serta bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng masih berada dalam tahap distribusi.
Baca Juga: FW Studio and Coffee, Hadirkan Konsep Coffee Garage di Kawasan Cilebut Bogor
Menariknya, bantuan pangan yang sebelumnya diperkirakan tersalurkan sejak Ramadan ternyata masih mengalami keterlambatan.
Sejumlah penerima masih menantikan distribusi bantuan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter untuk alokasi dua bulan.
Banyak masyarakat mempertanyakan mengapa bantuan belum kunjung cair.
Sejumlah faktor disebut menjadi penyebab umum, mulai dari perubahan status kelayakan penerima, masalah rekening seperti kartu rusak, hilang, atau terblokir, hingga data penerima yang belum diperbarui.
Masalah lain yang cukup sering muncul adalah perubahan status ekonomi penerima.
Baca Juga: Sisi Barat Coffee, Tawarkan Tempat Nongkrong dengan Nuansa Alam di Kota Bogor
Penerima yang dianggap telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi berpotensi tidak lagi masuk dalam kategori prioritas bantuan pemerintah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa terdapat kelompok masyarakat tertentu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial, di antaranya aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, kepolisian, pejabat negara, pegawai BUMN maupun BUMD, serta pemilik usaha atau profesional dengan penghasilan tinggi.
Bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan meskipun status desil mereka berubah, tersedia mekanisme pengajuan pembaruan atau penyesuaian data.
Proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri atau melalui kantor desa dan kelurahan tanpa dipungut biaya.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Buka Layanan Paspor di CFD Kota Depok, Diserbu Warga
Meski demikian, proses verifikasi tidak berlangsung cepat.
Sebagian penerima mengaku hasil pembaruan data dapat memakan waktu antara tiga bulan hingga satu tahun tergantung proses administrasi dan antrean verifikasi.
KPM juga diimbau untuk aktif berkoordinasi dengan pendamping sosial, operator desa, maupun Dinas Sosial agar mengetahui status kepesertaan secara pasti dan menghindari kendala yang dapat menghambat pencairan bantuan tahap berikutnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga