RADAR BOGOR - Sebanyak lima bantuan sosial (bansos) akan mulai dicairkan kembali secara serentak mulai Senin, 18 Mei 2026, hingga akhir bulan, tepatnya 31 Mei 2026. Seperti PKH, BPNT hingga PIP.
Mulai dari PKH tahap kedua, BPNT, hingga PIP dengan nominal ratusan ribu hingga jutaan rupiah akan diterima KPM.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH, BPNT hingga PIP diminta bersiap dan segera memanfaatkan dana bansos yang masuk.
Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat KKS Mulai Merata, Mengapa Ada yang Masih Zonk? Ini Faktanya
Rincian Lengkap 5 Bansos yang Cair Mulai Senin Besok
Melansir dari channel YouTube LISVIKA CHANNEL, proses pencairan berlangsung secara bertahap di sepanjang Mei, dengan batas akhir paling lambat di bulan Juni 2026.
Berikut rincian lengkapnya:
1. PKH Tahap Kedua (Kemensos)
Bantuan Program Keluarga Harapan ini disalurkan melalui KKS Bank BSI, BRI, Mandiri, dan BNI. Nominal bervariasi sesuai komponen:
- Ibu hamil/nifas dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000
- Pendidikan SD: Rp225.000, SMP: Rp375.000, SMA: Rp500.000
“Maksimal anggota dalam satu keluarga yang dihitung sebagai komponen bantuan PKH dibatasi hanya untuk empat orang saja,” demikian penjelasan kanal LISVIKA CHANNEL.
2. BPNT Tahap Kedua
Bantuan Pangan Non Tunai senilai Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 langsung untuk 3 bulan. Semua KPM penerima BPNT mendapatkan nominal yang sama.
3. KPM Penerima Ganda (PKH dan BPNT)
Sejumlah KPM beruntung akan menerima dua bantuan sekaligus, yaitu PKH dan BPNT dalam satu periode pencairan. Total nominalnya bisa mencapai lebih dari Rp1 juta tergantung komponen PKH yang diterima.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Dana pendidikan ini dikirim langsung ke rekening simpel siswa. Cara cek: kunjungi situs resmi PIP atau tanya ke operator sekolah.
- SD: Rp225.000
- SMP: Rp375.000
- SMA: Rp900.000
- SMK: Rp1.800.000 per tahun
5. BLT Dana Desa (BLT DD)
Khusus masyarakat pedesaan yang tidak menerima PKH maupun BPNT, nominal Rp300.000 per bulan. Pencairan bisa per 2, 3, atau 6 bulan tergantung kebijakan desa masing-masing.
Dana Bisa Hangus Jika Tidak Ditarik!
Ada satu aturan krusial yang wajib diketahui setiap KPM. Setelah dana bansos masuk ke rekening, hanya diberikan waktu 30 hari untuk melakukan penarikan.
“Proses penarikan bantuan PKH ataupun BPNT itu dibatasi hanya untuk 30 hari saja Nah jika dana bantuannya sudah masuk tetapi teman-teman ataupun Bapak Ibu belum melakukan penarikan 30 hari setelah dana bantuan masuk maka dana bantuan tersebut akan hangus dikembalikan lagi ke kas negara,” ungkap narator kanal LISVIKA CHANNEL.
Segera tarik saldo Anda melalui ATM, agen bank, atau M-Banking agar tidak kehilangan hak bantuan Anda.
Baca Juga: FW Studio and Coffee, Hadirkan Konsep Coffee Garage di Kawasan Cilebut Bogor
Bagi yang Gagal Cek Rekening: Jangan Panik, Ini Prosesnya
Kabar baik bagi KPM yang sebelumnya mendapat status gagal cek rekening. Pusat telah menginformasikan bahwa perbaikan data terus dilakukan. Prosesnya memang lebih panjang, namun tetap akan cair.
Setelah berhasil cek rekening, akan ada tahap SPM (Surat Perintah Membayar), kemudian SI (Surat Instruksi), baru dana masuk ke rekening. Yang penting, pastikan data sudah sinkron antara Dukcapil dan perbankan.
Cara Daftar Jika Belum Terdaftar sebagai Penerima
Baca Juga: Kantor Imigrasi Buka Layanan Paspor di CFD Kota Depok, Diserbu Warga
Bagi masyarakat yang merasa layak mendapatkan bantuan namun belum terdaftar sama sekali, masih ada peluang:
- PKH/BPNT: Usulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos di HP masing-masing
- PIP: Daftar langsung ke operator sekolah
- BLT DD: Daftar ke perangkat desa setempat
Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap tidak serempak dalam satu hari. Jadi bagi yang belum mendapat giliran, bersabar dan rutin cek saldo melalui M-Banking.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga