RADAR BOGOR – Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 2 Tahun 2026 kembali menjadi perhatian banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama setelah muncul kabar terbaru terkait saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sebelumnya sempat mengalami pemblokiran di sejumlah bank penyalur.
Melansir dari kanal YouTube Klik Bansos pada Senin, 18 Mei 2026, sejumlah penerima bantuan melaporkan bahwa kendala tersebut kini mulai teratasi sehingga dana bansos yang sebelumnya tertahan sudah dapat dicairkan secara penuh.
Masalah saldo terblokir sebelumnya terjadi pada beberapa rekening KKS Merah Putih yang disalurkan melalui bank Himbara, seperti Bank Mandiri dan Bank BNI.
Dalam sejumlah laporan, terdapat KPM yang hanya dapat menarik sebagian dana bantuan karena sisanya masih tertahan di rekening.
Ada pula penerima bantuan yang saldonya tidak bisa dicairkan sama sekali meski dana sudah masuk ke rekening KKS. Kondisi ini membuat sebagian KPM harus menunggu proses pembaruan sistem hingga saldo kembali normal.
Saat ini, proses pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun Anggaran 2026 masih terus berlangsung secara bertahap melalui bank penyalur resmi, yaitu BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
KPM yang hingga kini belum menerima saldo bantuan diminta rutin memantau rekening KKS masing-masing karena proses transfer dilakukan bertahap sesuai kesiapan data dan sistem perbankan.
"Khususnya kalian para KPM yang belum cair, baik bantuan PKH maupun BPNT tahap keduanya, silakan cek saldonya secara berkala," ujar narator melalui kanal YouTube Klik Bansos.
Selain itu, terdapat ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh para penerima bantuan terkait batas waktu pencairan dana bansos.
Dana bantuan yang sudah masuk ke rekening KKS diwajibkan segera ditarik maksimal dalam waktu 30 hari.
Jika saldo bantuan tidak dicairkan dalam jangka waktu tersebut, dana berpotensi dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, KPM disarankan tidak menunda pencairan apabila saldo bantuan sudah tersedia di rekening.
Di sisi lain, sebagian KPM juga masih menghadapi kendala gagal cek rekening. Permasalahan ini umumnya terjadi akibat data penerima bantuan yang belum sinkron antara pihak bank penyalur dengan data kependudukan di Dukcapil.
Kendala tersebut banyak terjadi karena adanya perbedaan data penerima bantuan yang tercatat di bank dan dokumen kependudukan sehingga proses pencocokan rekening tidak berjalan lancar.
Beberapa rekening penerima yang sebelumnya bermasalah kini mulai dinyatakan sesuai setelah data identitas diperbarui.
Meski demikian, perubahan status tersebut tidak otomatis membuat bantuan langsung cair pada termin pertama. Pencairan dana tetap menunggu proses lanjutan hingga status di sistem SIKS-NG berubah menjadi SI atau Standing Instruction.***
Editor : Eli Kustiyawati