RADAR BOGOR - Pemerintah akan menggelar uji coba sistem bantuan sosial (bansos) digital secara besar-besaran mulai Juni 2026.
Sebanyak 36 juta jiwa atau sekitar 1,1 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 42 kabupaten/kota akan menjadi peserta.
Sistem ini menggunakan verifikasi wajah (facial recognition) dan pengecekan silang data kepemilikan mobil, status ASN, hingga daya listrik.
Baca Juga: Kejar Target KIA, Disdukcapil Kota Bogor Perkuat Kerja Sama dengan Sekolah dan Faskes
Program ini merupakan perluasan dari pilot project yang sukses di Kabupaten Banyuwangi pada September 2025. Tujuannya: memastikan bansos tepat sasaran dan menghentikan duplikasi data penerima yang selama ini menjadi masalah utama.
Uji Coba Bansos Digital Dimulai Juni 2026
Mengutip dari channel YouTube KLIK BANSOS, Pemerintah merencanakan uji coba sistem bansos digital dengan teknologi DPI atau Digital Public Infrastructure yang akan dimulai bulan Juni 2026, tepatnya bulan depan.
Program ini melibatkan sebanyak 36 juta jiwa atau sekitar 1,1 juta Keluarga Penerima Manfaat, serta mencakup 42 kabupaten dan kota yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Indonesia Timur, Bali, hingga Nusa Tenggara.
Baca Juga: Seleksi Direksi PT Sayaga Wisata Bogor Masuk Tahap Akhir, Dua Nama Diusulkan Isi Jabatan Strategis
Kebijakan ini diambil untuk mengatasi masalah ketidaktepatan sasaran yang selama ini terjadi akibat data penerima yang terfragmentasi antar instansi.
Untuk pelaksanaannya, calon penerima harus melakukan verifikasi NIK, facial recognition, dan pengecekan otomatis ke delapan instansi pemerintah.
Teknologi dan Mekanisme Sistem Bansos Digital
Sistem bansos digital yang akan diuji coba ini tidak bisa dianggap remeh. Pemerintah menerapkan teknologi canggih untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Baca Juga: Setelah 15 Tahun, Sekuel Film The Adventures of Tintin Dikabarkan Mulai Dikembangkan
“Calon penerima bansos nantinya harus memasukkan NIK, melakukan verifikasi wajah yang divalidasi dengan data Dukcapil,” ulas narator kanal KLIK BANSOS.
Ada tiga komponen teknologi utama yang digunakan dalam sistem ini.
-Pertama, identitas digital yang berbasis pada Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
-Kedua, teknologi facial recognition atau verifikasi wajah yang akan dicocokkan dengan data kependudukan.
-Ketiga, sistem pengecekan otomatis yang terhubung ke sedikitnya delapan instansi pemerintah.
Delapan instansi yang terhubung dalam sistem ini meliputi Dukcapil untuk data kependudukan, BKN untuk pengecekan status ASN atau PNS, BPJS Ketenagakerjaan, Korlantas untuk pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor, PLN untuk data daya listrik, serta AT RB PN dan beberapa instansi terkait lainnya.
Kriteria Penggugur Kelayakan Penerima Bansos
Sistem ini akan bekerja secara otomatis seperti mesin pintar yang bertanya kesana kemari untuk menentukan apakah seseorang layak menerima bantuan atau tidak.
“Mesin tersebut akan bekerja tanya sana sini, misalnya ada kendaraan roda 4 atau tidak, listriknya di atas sekian KVA, terdeteksi sebagai ASN atau tidak sehingga kemudian dapat kesimpulan layak atau tidak layak,” jelas narator KLIK BANSOS.
Baca Juga: Rekomendasi Coffee Shop di Bogor, Aumont Kofie Tawarkan Area Semi Outdoor Nyaman
Ada beberapa faktor yang bisa menggugurkan kelayakan seseorang sebagai penerima bansos dalam sistem digital ini.
-Faktor pertama adalah kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih yang terdeteksi dari data Korlantas.
-Faktor kedua adalah daya listrik rumah yang terpasang di atas batas tertentu yang ditetapkan pemerintah, yang datanya diperoleh dari PLN.
-Faktor ketiga adalah terdeteksinya status sebagai ASN atau PNS berdasarkan data dari BKN.
-Faktor keempat adalah ketidakvalidan data kependudukan yang tidak cocok dengan basis data Dukcapil.
-Faktor kelima adalah status pekerjaan dengan penghasilan di atas ambang batas yang ditentukan.
Baca Juga: Coffeeright Bogor, Cafe Estetik di Ahmad Yani yang Cocok untuk Nongkrong dan Work From Cafe
Target Nasional dan Program Pendampingan
Rapat tingkat menteri yang digelar di kantor BAPENAS Jakarta pada 11 Mei 2026 menjadi tonggak penting kebijakan ini.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan, dan dihadiri oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priono.
Pemerintah menetapkan target ambisius melalui kebijakan ini. Angka kemiskinan nasional ditargetkan turun hingga di bawah lima persen pada tahun 2029.
Untuk mencapai target tersebut, sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN akan menjadi fondasi utama.
Baca Juga: Coffeeright Bogor, Cafe Estetik di Ahmad Yani yang Cocok untuk Nongkrong dan Work From Cafe
Tidak hanya berhenti pada penyaluran bansos, pemerintah juga menyiapkan program pemberdayaan.
Kartu Usaha Afirmatif dan Kartu Usaha Produktif akan diluncurkan sebagai pendamping. Penerima manfaat akan mendapatkan pelatihan usaha, pendampingan bisnis, serta akses pengembangan ekonomi secara bertahap.
Manfaat Sistem Bansos Digital bagi Penerima
Pemerintah percaya bahwa dengan sinergi lintas kementerian dan pemanfaatan teknologi digital, sistem penyaluran bansos akan mengalami peningkatan signifikan.
Penyaluran menjadi lebih cepat karena proses verifikasi tidak lagi manual dan memakan waktu berbulan-bulan.
Baca Juga: Rekomendasi Coffee Shop di Bogor, Aumont Kofie Tawarkan Area Semi Outdoor Nyaman
Transparansi juga menjadi keunggulan sistem ini. Setiap proses pengecekan dan keputusan layak atau tidaknya seseorang dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data.
Ketepatan sasaran menjadi prioritas utama, sehingga tidak ada lagi duplikasi data atau penerima yang tidak berhak.
Yang tidak kalah penting, sistem ini terhubung dengan program pemberdayaan masyarakat. Tujuan akhirnya bukan sekadar memberi bantuan, tetapi mendorong penerima manfaat untuk berkembang menjadi lebih mandiri secara ekonomi.
Bagi Anda yang saat ini menerima PKH, BPNT, atau berbagai jenis bansos lainnya, inilah saatnya untuk bersiap diri. Pastikan data kependudukan Anda valid dan bersih dari kepemilikan aset yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.***
Editor : Asep Suhendar