RADAR BOGOR - Kabar gembira datang di awal tahun 2026 untuk seluruh orang tua di Indonesia yang memiliki anak usia sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA atau sederajat.
Pemerintah kembali menggelontorkan bansos pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2026 dengan nominal yang cukup besar dan jadwal pencairan yang sudah disiapkan dalam beberapa tahap.
Program ini menjadi angin segar bagi keluarga kurang mampu agar anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya pendidikan.
Bantuan disalurkan langsung dalam bentuk uang tunai ke rekening siswa dan bisa digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti seragam, buku, alat tulis, hingga pembayaran SPP.
Menariknya, pada tahun 2026 pemerintah memperluas cakupan penerima Program Indonesia Pintar.
Jika sebelumnya hanya untuk SD hingga SMA, kini bantuan juga diberikan kepada anak-anak jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
Baca Juga: Disdukcapil Kota Bogor Gencarkan Lapak Capil, Jemput Bola Layanan Adminduk Sampai ke Kelurahan
Perluasan ini merupakan bagian dari program wajib belajar 13 tahun hasil kolaborasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi.
Program Indonesia Pintar dikelola langsung oleh Kemendikdasmen melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan bertujuan mencegah anak dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tidak putus sekolah.Kategori Siswa Penerima PIP 2026
Berikut ini adalah kriteria siswa yang berhak menerima bantuan PIP tahun 2026 dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos.
Baca Juga: Peringati 100 Tahun Sayogyo, IPB University Gelar Festival Literasi dan Seminar Internasional
• Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
• Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin
• Anak dari KPM PKH desil 1 sampai desil 4
• Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
• Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
• Siswa terdampak bencana alam
• Anak dari orang tua korban PHK atau wilayah konflik
• Anak putus sekolah yang kembali bersekolah
• Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, C)
• Siswa madrasah dan pendidikan keagamaan melalui PIP KemenagJadwal Pencairan PIP 2026
Baca Juga: Di Luar PKH dan BPNT, 3 Bansos Ini Cair Mei Tahun 2026, KPM Bisa Terima Nominal Capai Rp1,8 Juta
Mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan PIP 2026 diperkirakan dilakukan dalam tiga termin:
• Termin 1: Februari – April 2026
• Diprioritaskan bagi siswa kelas akhir dan penerima dari DTKS
• Termin 2: Mei – September 2026
Untuk penerima reguler
• Termin 3: Oktober – Desember 2026
Baca Juga: Bank bjb Hadirkan ST016, Investasi Syariah dengan Imbal Hasil Menarik
Untuk siswa yang belum menerima di tahap sebelumnya
Dana akan disalurkan melalui:
• Bank BRI untuk SD dan SMP
• Bank BNI untuk SMA/SMK
• Bank BSI untuk seluruh jenjang di wilayah Aceh
Berikut nominal bantuan yang diterima sesuai jenjang:
Jenjang Bantuan per Tahun
• TK Rp450.000
• SD / Paket A Rp450.000
• SMP / Paket B Rp750.000
• SMA / SMK / Paket C Rp1.800.000
Untuk siswa baru dan kelas akhir, bantuan diberikan setengah dari nominal tersebutOrang tua bisa mengecek status penerima PIP langsung dari HP dengan langkah berikut:
1. Buka browser dan ketik: pip.kemendikdasmen.go.id
2. Pilih menu Cari Penerima PIP
3. Masukkan:
NISN
NIK
Data wilayah sesuai KTP
4. Masukkan kode captcha
5. Klik Cek Penerima PIP
Jika terdaftar, akan muncul:
• Status penerima
• Jadwal pencairan
Status dana (sudah cair atau belum)Program ini diharapkan mampu membantu jutaan siswa Indonesia agar tetap bisa mengenyam pendidikan dengan layak hingga lulus sekolah.***
Editor : Asep Suhendar