RADAR BOGOR – Sebanyak 470.000 lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru dipastikan akan mencairkan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua tahun anggaran 2026.
Pencairan hari ini, Rabu 20 Mei 2026, mencakup bank penyalur BSI, BRI, BNI, dan Mandiri. Namun kabar baik ini, pemerintah mengeluarkan aturan baru yang wajib diketahui, saldo bansos yang tidak ditarik dalam 30 hari akan hangus dikembalikan ke kas negara.
Pencairan bansos 2026 triwulan kedua terus bergulir. Melansir dari kanal YouTube KLIK BANSOS, berdasarkan pantauan lapangan pada hari ini, Rabu 20 Mei 2026, bukti-bukti struk penarikan mulai berjatuhan dari berbagai daerah. Salah satunya dilaporkan dari BNI Jogja Kota yang sudah cair hari ini.
“Alhamdulillah BPNT Bank BNI Jogja Kota sudah cair hari ini tanggal 20 Mei 2026,” demikian laporan dari salah satu KPM yang berhasil menarik saldo, dikutip channel KLIK BANSOS.
SPM Sudah Turun, KPM yang Berhasil Cek Rekening Segera Cair
Bagi KPM yang kemarin masih bertanya-tanya nasib bantuannya, kini ada kepastian. Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mereka yang berhasil cek rekening sudah resmi turun. Artinya, pencairan akan segera terlaksana.
Hal ini senada dengan jawaban resmi dari pengaduan Kementerian Sosial kepada salah satu KPM yang melapor melalui email.
“Setelah kami cek NIK KK untuk PKH dan BPNT sembako April Mei Juni 2026, status riwayatnya SPM atau surat perintah membayar dengan penyalur melalui bank. Mohon ditunggu untuk proses selanjutnya ya,” demikian isi balasan dari pengaduan Kemensos, dalam laporan saluran INFO BANSOS.
KPM yang ingin mengajukan pertanyaan serupa dapat mengirimkan email ke alamat pengaduan.171@kemensos.go.id.
Peringatan: Saldo Bansos Hangus Jika Tidak Ditarik 30 Hari
Ini adalah informasi paling penting yang wajib dicatat seluruh KPM. Pemerintah kini menerapkan aturan baru yang tegas.
Batas maksimal penarikan saldo adalah 30 hari sejak saldo masuk ke Kartu KKS Merah Putih.
Setelah 30 hari tidak diambil, saldo tersebut akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah menganggap KPM yang tidak menarik bantuan berarti tidak membutuhkannya.
Namun tenang saja, pengecekan saldo tidak perlu dilakukan bolak-balik. Cukup satu kali sehari sudah cukup untuk memastikan saldo sudah masuk.
470.000 Lebih KPM Baru, Data Terus Dimutakhirkan
Informasi paling menggembirakan datang langsung dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul. Ia menyampaikan bahwa sebanyak 470.000 lebih KPM baru menerima bantuan sosial pada triwulan kedua tahun 2026.
Perubahan ini terjadi karena adanya pemutakiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan dukungan pemerintah daerah.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa DTSEN triwulan kedua tahun 2026 telah memuat sekitar 289 juta data kependudukan yang sudah direkonsiliasi dengan data Dukcapil.
Nasib KPM yang Belum Cair: Tiga Kemungkinan
Bagi KPM yang hingga saat ini bantuannya belum juga cair, ada tiga kemungkinan yang perlu dipahami.
Pertama, pencairan dilakukan secara bertahap. Jika status di sistem SIKS-NG NG sudah SI (Standing Instruction), silahkan cek saldo secara berkala.
Kedua, KPM tersebut masuk ke dalam pencairan PKH BPNT tahap 2 gelombang kedua. Ini berlaku misalnya bagi mereka yang kemarin gagal cek rekening, lalu berhasil, dan kini SPM-nya sudah turun.
Ketiga, ada kemungkinan pahit: KPM tersebut sudah dicoret dari kepesertaan penerima bantuan. Artinya, bantuan tidak akan cair lagi.
Bagi Anda yang sudah mendapatkan pencairan BPNT Rp600.000 maupun PKH, manfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pokok dan kesejahteraan keluarga. Lakukan pengecekan saldo secara berkala namun jangan berlebihan, cukup sekali sehari.
Pastikan Anda menarik saldo maksimal 30 hari setelah dana masuk agar tidak hangus. Pantau terus informasi resmi dari Kementerian Sosial dan pendamping sosial di daerah masing-masing.
Pemerintah terus memperkuat akurasi data dengan melibatkan lebih dari 70.000 operator data desa di seluruh Indonesia. Proses pembaruan data, aktivasi, hingga reaktivasi penerima bantuan kini menjadi lebih cepat dan mudah diakses masyarakat.***
Editor : Eli Kustiyawati